Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Dana Hibah
Diduga Tilep Dana Hibah, 2 Anggota DPRD Ditangkap Kejati Kalbar
2021-10-06 01:10:28
 

Kajati Kalbar Dr Masyhudi SH MH (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dibawah komando Dr. Masyhudi, SH, MH di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) bergerak cepat, setelah memiliki lebih dari dua alat bukti, mereka langsung menahan dan mencoblos 2 orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kalbar ke penjara.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Masyhudi keduanya kami tahan karena diduga menilap dana hibah pembangunan gereja di Kabupaten Sintang tahun 2018. Seorang anggota DPRD Kalbar dari Fraksi Nasdem berinisial TI dan seorang lagi anggota DPRD Kabupaten Sintang berinisial TM.

"Keduanya di tahan karena diduga melakukan korupsi dana hibah yang diberikan Pemda untuk pembangunan Gereja di Kabupaten Sintang. Bahkan anggaranya ditransfer ke salah satu rekening pribadi mereka," kata Kajati Kalbar, Masyhudi via Whatsapp di Jakarta, Senin (4/10).

Lebih lanjut Masyhudi mengatakan, dalam kasus ini ada empat tersangka. Di antaranya, dua anggota DPRD, satu orang pendeta, dan satu orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

"Mereka kita tahan selama 20 hari ke depan, untuk pemberkasan lebih lanjut," jelas Masyhudi seraya memastikan, penahanan ini menjadi bukti komitmen Kejati Kalbar untuk tidak pandang bulu menindak siapa saja yang terlibat kasus korupsi.

"Ini jadi contoh komitmen Kejaksaan tidak main-main menindak para pelaku korupsi. Hukum berlaku untuk siapa saja yang bersalah," tandasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kasus Dana Hibah
 
  Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
  Diduga Tilep Dana Hibah, 2 Anggota DPRD Ditangkap Kejati Kalbar
  Majelis Hakim Akan Panggil Paksa Irianto Lambrie Apabila Sidang Lanjutan Tidak Hadir di Persidangan
  Kasus Korupsi Dana Hibah NPC, Pengacara Sujiono dan Hakim Minta Jaksa Hadirkan Irianto Lambrie ke Persidangan
  Kejari Samarinda Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Hibah, Bakkara Bantah akan Melarikan Diri
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2