Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Perceraian
Difitnah Selingkuh, Venna Melinda Akan Bawa ke Jalur Hukum
Saturday 20 Jul 2013 16:36:48
 

Venna Melinda.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pengacara Kemala Dewi sudah melihat dan mendengar rekaman audio dan video yang disebut-sebut sebagai bukti perselingkuhan kliennya, Venna Melinda. Bukti rekaman itu dinilainya pepesan kosong.

Ia menilai ada upaya pembunuhan karakter terhadap kliennya. Venna sudah mendapatkan laporan dari pengacaranya tersebut. Kader Partai Demokrat itu, kemudian berpesan kepada Kumala untuk mempersilakan masalah itu dilanjutkan ke jalur hukum.

"Tadi cuma pesan ke kami, kalau ada pelanggaran ya itu untuk dipersilahkan langkah hukum dari kami," ucapnya, Jumat, (19/7), di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Hal itu masih tahap wacana. Belum ada tindakan nyata ke arah sana. Tetapi, kemungkinan pihaknya akan melaporan pihak yang memunculkan isu perselingkuhan itu, ke pihak berwajib, untuk ditindaklanjuti. Namun, ia melaporkan kalau hal itu diperlukan.

"Ya, kalau memang perlu, kami bisa saja laporkan (polisi). Ini kan namanya sudah fitnah," tandasnya, seperti dikutip dari tribunnews.com, pada Jum'at (19/7).(tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Perceraian
 
  Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
  Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
  Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
  Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
  Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2