ACEH, Berita HUKUM - Dua dari tiga kurir ganja antar daerah, SH (21 Th), warga Lokop kecamatan Serba Jadi Kabupaten Aceh Timur dan KD (19), warga yang Sama, di Ciduk Polisi Sat Narkoba Polres Langsa, sedangkan temanya yang belum di ketahui indetitasnya melarikan diri dengan alasan mau membeli Rokok.
Menurut Saksi mata penangkapan yang juga pemilik warung Nek Fatimah (47 Th), pada awak media ini mengatakan, "Saya tidak tahu persih dari arah mana mereka datang, mereka masuk kewarung Saya, langsung memesan nasi guri 2 piring, sedangkan temannya hanya memesan teh," ujarnya.
Nek Fatimah, menambahkan salah seorang dari mereka meminta rokok," karena Saya tidak jualan rokok, yang memesan teh tadi pergi membeli rokok," ujar Fatimah,
"Kemudian datang orang, katanya mau makan lontong, belum sempat saya menyiapkan lontongnya, orang tersebut lansung menangkap orang yang lagi makan, Saya tidak tahu apa persoalannya," ujar Nek Fatimah lagi.
Sementara Kapolres Langsa AKBP.Hariadi, S.Ik, SH, melalui Kasat Narkoba Iptu.Rafi Darmawan, SE, membenarkan adanya penangkapan Ganja yang di lakukan anggota sat Narkoba, pada salah satu warung di jalan Jend.Ahmad Yani, Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa pagi tadi Jum'at (20/9), sekitar pukul 08:30 wib.
Rafi Darmawan, menambahkan, "sekitar pukul 8:30 wib pagi tadi anggota kita mendapat informasi dari masyarakat di seputaran jalan Ahmad yani, ada transaksi Narkoba, anggota kita langsung menuju ke kempat kejadian perkara (TKP), anggota kita menemukan dua orang pemuda dengan gelagat mencurigakan".
Kedua tersangka, SH (21Th) dan KD (19Th) keduanya warga Lokop, kecamatan Serba Jadi Kabupaten Aceh Timur, bersama barang Bukti (BB), Satu unit sepeda motor Jupiter MX, dua Ransel, dan empat Bal besar, sekitar 10 kg ganja kering, sudah kita amankan untuk pengembangan selanjutnya, mereka (tersangka-red) di janjikan upah satu unit sepeda motor.
"Kedua tersangka di jerat dengan pasal 111 & 114 undang undang No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman diatas Lima tahun," pungkas Iptu Rafi Darmawan, SE.(bhc/kar)
|