Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Dikabarkan di Turki, KPK Tetap Panggil Anak Ketua Dewan Syuro PKS
Friday 15 Feb 2013 11:57:43
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Jumat (15/2) menjadwalkan memeriksa Ridwan Hakim, anak Hilmi Aminuddin Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun saat ini Ridwan sudah melenggang ke luar negeri sebelum surat pencekalan KPK dikeluarkan 8 Februari lalu. Selain dijadwalkan memeriksa Ridwan, KPK juga akan memeriksa beberapa orang dalam perkara suap kouta impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ridwan merupakan putera keempat Hilmi Aminuddin. Lembaga superbodi melayangkan surat pencekalan ke luar negeri pada Ridwan ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM pada tanggal 8 Februari 2013. Namun Ridwan sudah terlebih dulu terbang ke Turki sehari sebelum surat itu dikeluarkan.

Menanggapi hal ini, Priharsa Nugraha, Kepala Informasi dan pemberitaan KPK mengaku belum mendapat informasi apakah keberadaan Ridwan sudah pulang ke Indonesia atau masih berada di Turki. Rencananya, Ridwan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), mantan Presiden PKS.

"Belum dapat informasi. Tapi dipanggil sebagai saksi untuk LHI," kata Priharsa, Jum'at (15/2).

Selain Ridwan, hari ini KPK juga menjadwalkan memeriksa saksi-saksi untuk tersangka kasus impor daging ini. Saksi yang dipanggil hari ini antara lain Rantala Sikayo, Denni P Adiningrat, Thomas Sembiring, Felix, dan tersangka Juard Effendi (JE) juga akan diperiksa sebagai tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain Ridwan KPK juga mengeluarkan surat pencegahan terkait kasus kuota impor daging pada 8 Februari ini atas nama Ahmad Zaki, Rudy Susanto, dan Jerry Rogers. "Sejak tangaal 8 Februari berlaku 6 bulan, KPK telah mengirim surat permintaan cegah terkait kasus suap impor daging sapi. Keempatnya dari swasta yakni Ahmad Zaki, Rudi Susanto, Ridwan Hakim, dan Jerry Roger," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Kami (14/2) kemarin.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2