Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus TPPU
Dikenakan TPPU, KPK Sita Harta Ahmad Fathanah Senilai Rp 4,3 M
Thursday 07 Mar 2013 13:39:11
 

tampak 4 mobil Ahmad Fathanah.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ahmad Fathanah, salah satu tersangka suap kuota impor daging Sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Harta Ahmad Fathanah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 4,3 milar termasuk empat mobil mewah.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menjelaskan, pihaknya menjerat Ahmad Fathanah dengan Pasal TPPU setelah melakukan pengembangan dan atas temuan KPK. Baik itu saat didapat dari penggeledahan di kantor dan rumah para Tersangka.

Selain itu, kata Johan, dasar pemeriksaan saksi, sehingga KPK melakukan penelusuran aset. "Setelah mengembangkan kasus dugaan suap impor daging, penyidik temukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan TPPU pada tersangka AF (Ahmad Fathanah)," kata Johan di gedung KPK.

Harta Ahmad Fathanah yang telah disita KPK adalah 4 mobil mewah yaitu Toyota Fj Cruiser, Toyota Land Cruiser Prado, Toyota Alphard, dan Mercedes Benz. "Keempat mobil itu diperkirakan memiliki nilai Rp 4,3 miliar," terang Johan.

Menurut dia AF disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4, atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 5 KUHAP.

Dalam kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai Tersangka, selain Ahmad Fathana, Luthfi Hasan Ishaaq (eks presiden PKS), dan dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus TPPU
 
  Dugaan Penggelapan Aset oleh Petinggi SMART Tbk Membuat Kerugian Negara Hingga Rp 40 Triliun
  PPATK Blokir 119 Rekening Terkait Pencucian Uang
  Penyidik Belum Bisa Hadirkan 5 Saksi Kasus TPPU Dinas Tata Ruang Jaksel
  Kasus TPPU Pemprov DKI, Tersangka RS Dipanggil Penyidik Kejagung
  KPK Kembali Bidik Terpidana 7 tahun Nazaruddin
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2