JAKARTA, Berita HUKUM - Ahmad Fathanah, salah satu tersangka suap kuota impor daging Sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Harta Ahmad Fathanah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 4,3 milar termasuk empat mobil mewah.
Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menjelaskan, pihaknya menjerat Ahmad Fathanah dengan Pasal TPPU setelah melakukan pengembangan dan atas temuan KPK. Baik itu saat didapat dari penggeledahan di kantor dan rumah para Tersangka.
Selain itu, kata Johan, dasar pemeriksaan saksi, sehingga KPK melakukan penelusuran aset. "Setelah mengembangkan kasus dugaan suap impor daging, penyidik temukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan TPPU pada tersangka AF (Ahmad Fathanah)," kata Johan di gedung KPK.
Harta Ahmad Fathanah yang telah disita KPK adalah 4 mobil mewah yaitu Toyota Fj Cruiser, Toyota Land Cruiser Prado, Toyota Alphard, dan Mercedes Benz. "Keempat mobil itu diperkirakan memiliki nilai Rp 4,3 miliar," terang Johan.
Menurut dia AF disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4, atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 5 KUHAP.
Dalam kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai Tersangka, selain Ahmad Fathana, Luthfi Hasan Ishaaq (eks presiden PKS), dan dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.(bhc/din) |