JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Berca Hardaya Perkasa (BHP), Lim Wendra Halingkar. Hal ini dilakukan, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa jam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) pada 2006.
"Untuk kepentingan penyidikan, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka LWH. Penahanan dilakukan, ada keadaan yang mengkhawatirkan terhadap tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (21/2).
Namun, ketika ditanya keadaan apa yang dianggap mengkhawatirkan itu, dia tidak menjelaskan lebih jauh. Tapi dimungkinkan tersangka Lim Hendra Walingkar akan melarikan diri atau berupaya menghilangkan barang bukti. “Kami tahan setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan. Penahanan berlaku untuk 20 hari ke depan,” jelas Noor Rachmad.
Menurut dia, dasar penahanan sesuai surat SP 01/F.2/fd.1/02/2012 yang ditandatangani hari ini. Tersangka Lim Wendra Halingkar ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan. Dalam kasus in, kerugian negara mencapai Rp 12 miliar. “Penahanan ini merupakan yang ketiga, setelah sebelumnya kami menahan dua tersangka dalam kasus ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejagung telah melakukan penahanan terhadap dua pegawai Ditjen Pajak, Kemenkeu. Mereka adalah Bahar dan Pulung, yang sebelumnya juga sudah dijadikan tersangka dalam kasus serupa. Bahar saat perkara ini mencuat merupakan Ketua Panitia Lelang Pengadaan Barang, sedangkan Pulung Sukarno merupakan Pejabat Pembuat Komitmen.
Keduanya terhitung sejak 9 Desember 2011 lalu dilakukan penahanan oleh penyidik Kejagung, Bahar ditahan di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat, sedangkan Pulung ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba. Berkas keduanya dalam proses melengkapi penyidikan. Dalam waktu dekat segera diserahkan kepada tim penuntut umum, agar segera disidangkan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan sistem informasi tahun 2006 di Ditjen Pajak ini, terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan sebesar Rp 12 miliar dalam proyek tersebut. Proyek senilai Rp 43 miliar itu, telah ditingkatkan tim penyidik Pidsus Kejagung ke tahap penyidikan. Hal ini menyusul temuan indikasi kuat tindak korupsi dalam proyek tersebut.(dbs/bie)
|