Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Dikonfrontasi Tersangka dan Saksi, Andi Nurpati Banyak Lupa
Thursday 28 Jul 2011 17:1
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Meski mengakui telah bertemu dengan tersangka dan para saksi kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), anehnya mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati lupa dengan isi pertemuan tersebut.

Namun, ia masih ingat bahwa pertemuan ini berlangsung di kantornya pada 14 Agustus 2009. Pada hari itu, memang bertepatan dengan rapat pleno untuk menetapkan Dewie Yasin Limpo sebagai pemenang untuk duduk di kursi DPR RI dalam sengketa Pemilu 2009 untuk Dapil I Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Dia menyatakan bahwa dia datang ke KPU kemudian bertemu dengan saya, itu memang benar. Tapi saya lupa isi pembicaraannya,” jelas Nurpati kepada puluhan awak media, saat istirahat di sela konfrontasi di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/7).

Pernyatannya ini mengundang makin kuat ingin tahu dari wartawan. Pertanyaan terus dilayangkan kepadanya. Namun, Andi mengaku tidak ingat bila kedatangan Mashuri itu adalah atas permintaannya melalui pesawat telepon.

"Itu yang saya katakan tadi, apakah dia yang telpon atau saya yang telpon. Itu susah mengatakan secara detail, terutama untuk saya sendiri. Karena untuk menelpon itu (Mashuri), urgensinya apa? Bahwa ada tamu ke tempat saya, sama saja perlakuannya dengan tamu-tamu lain," katanya.

Saat ditanya, bukankah Mashuri tidak akan datang menemuinya jika tak ditelpon lebih dulu olehnya, Andi menjawab, "Itu lah yang mau dicocokkan tadi."

Di hadapan penyidik, Andi juga mengaku dikonfrontasi dengan Mashuri tentang kebenaran dirinya menerima nomor faksimili dari Mashuri. "Teknis-teknis saja (keterangan) yang berbeda. Misalnya, apakah Hasan memberikan nomor faks ke staf saya, kepada saya," ujarnya.

Andi mengaku lupa jika dirinya sempat mengatakan kepada Mashuri, bahwa KPU akan menyampaikan surat ke MK, pada sore hari setelah pertemuan itu. "Saya tidak ingat, apa yang saya (sampaikan-red), karena saat itu juga surat KPU belum ada," katanya.

Seperti diketahui, Andi Nurpati dikonfrontasi dengan tersangka Mashuri Hasan dan tiga staf KPU di soal surat palsu MK. Tiga staf KPU yang menjadi lawan konfrontasi Andi, yakni Hary Almavintomo alias Aryo (mantan supir Andi), Madnur dan Sugiarto (mantan staf pribadi Andi).

Tiga orang yang pernah dekat dengan Andi sewaktu tugas di KPU ini dianggap tahu mengenai asal-usul surat palsu MK, surat Nomor 112/MK.PAN/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009, yang dijadikan dasar bagi KPU memenangkan caleg Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo asal Dapil I Sulsel.

Sementara, Ketua Pengembangan Strategi Kebijakan Partai Demokrat Ulil Abshar Abdallah menyatakan, hingga kini Partai Demokrat masih berkeyakinan Andi Nurpati bersih dari tuduhan kasus pemalsuan surat MK. Tapi Demokrat menyerahkan segala prosesnya ke penegak hukum dan tidak akan mengintervensi pihak manapun. “Saya yakin Andi Nurpati bersih,” bela dia.(bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2