Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pelantikan
Dilantik, Kajari Balige Janji Siap Lanjutkan Kasus
Thursday 20 Sep 2012 23:16:09
 

Suasana Pelantikan di Sumut, dikantor Kejatisu Jalan AH. Nasution Medan, Kamis (20/9), (Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Noor Rochmad melantik tiga pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sumut, dikantor Kejatisu Jalan AH. Nasution Medan, Kamis (20/9).

Ketiga pejabat baru yang dilantik yaitu, Kepala Kejaksaan NegeriBalige, Harli Siregar dan 2 Koordinator di Kejatisu, Hendry Nainggolan dan Setyo Utomo.

"Pelantikan jabatan merupakan sesuatu yang wajar, dan suatu tuntutan untuk penataan kelangsungan berjalannya organisasi serta merupakan pengembangan karir", ujar kajatisu Noor Rochmad.

Diharapkannya, pejabat yang dilantik dapat melakukan upaya - upaya pencegahan melalui kegiatan sosialisasi program Binmatkum dan Datun, sehingga tumbuh kesadaran bagi masyarakat untuk taat terhadap hukum.

"Kesadaran ini pada akhirnya akan mengurangi perbuatan - perbuatan yang melanggar hukum", katanya.

Diakuinya, institusi dan kinerja kejaksaan masih sering dikritik dan didemo oleh masyarakat atau mahasiswa. Lanjutnya, kesalahan - kesalahan dilontarkan dengan menyatakan, kejaksaan lamban bekerja dan tidak serius dalam penanganan perkara.

"Kritikan tersebut harus diterima sebagai masukan dan motivasi agar bekerja lebih maksimal", papar Noor.

Ia juga mengharapkan, pejabat yang baru dilantik agar terus meningkatkan daya analisis, kepekaan terhadap pengembangan kasus.

"Supremasi hukum adalah sebuah keharusan dalam negara modern. Apabila Kejaksaan mampu mengatasi tuntutan reformasi hukum maka kejaksaan akan membuktikan diri sebagai tiang penyangga negara hukum", tegas Noor Rochmad.

Sementara Kajari Balige, Harli Siregar usai dilantik menyatakan jabatan baru ini merupakan
amanah yang harus diemban untuk dipertanggung jawabkan, karena tidak hanya kepada masyarakat melainkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Langkah - langkah yang kita akan lakukan adalah sosialisasi, koordinasi, dan yang paling utama adalah konsolidasi internal”, ujar mantan Kasipidsus Kejari Medan pada tahun 2007, dan Satgas di Kejagung 2010 s / d 2011, serta Koordinator Kejaksaan Tinggi Jakarta pada
2011 s / d 2012 ini.

Lanjutnya, kasus - kasus yang saat ini didalami di Kejaksaan Negeri Balige akan diteruskan dimana pihaknya akan mempelajari setiap kasus - kasus yang ada dan mendalami jika data yang diinginkan sesuai maka diteruskan ke pengadilan untuk dilanjutkan perkaranya. Hadir dalam pelantikan tersebut Asintel Kejatisu, Raja Nafrizal, Aspidsus M Pane, Kajari Medan, Bambang Riawan, dan sejumlah pejabat Kejatisu. Sementara Kasipenkum Kejatisu Marcos Simaremare menyatakan dalam hal ini Kejatisu telah melakukan pembentukan Satuan Khusus PPTPK (Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi).

"Dalam hal ini PPTPK beranggotakan 31 orang yang dikoordinair oleh Aspidsus, Manumpak Pane, SH yang bertujuan untuk mempercepat kasus pemberantasan tindak pidana korupsi, karena anggota status tersebut tidak dibebani tugas lain kecuali masalah korupsi", ujarnya.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Pelantikan
 
  Basrief Arief Lantik 2 Staf Ahli Kejagung
  Wargani Lantik Komisaris dan Direksi PT CMMN
  Heryawan Resmi Dilantik Sebagai Gubernur Jabar
  Walah, Pelantikan Pejabat Eselon Aceh Utara Misterius
  Presiden Lantik Letjen Moeldoko Jadi KSAD
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2