Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Inul Daratista
Dilaporkan Radja Soal Hak Cipta Lagu, Inul Siap Hadapi dengan Legowo
Saturday 04 Jan 2014 13:29:19
 

Ilustrasi. Inul Daratista saat Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Yayasan Kemala Bhayangkari ke-32 di Mapolda Sumut.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mendirikan bisnis karaoke sejak tahun 2004, Inul mengaku sudah sering menghadapi berbagai masalah terkait hak cipta dalam bisnisnya. Kini setelah dilaporkan band Radja, Inul siap menghadapi dengan legowo

"Sejauh ini saya masih belum menerima surat panggilan, kita tunggu aja," kata Inul saat ditemui di Senayan City, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).

Pedangdut yang terkenal dengan goyang ngebornya itu mengaku sudah melakukan mediasi dengan band Radja. Namun karena tidak ada jalan keluar yang memuaskan, pihak Ian Kasela cs tetap melapor.

Asosiasi yang menaungi bisnis Inul juga mendapat somasi dari pihak Radja. Selain itu, beberapa tempat karaoke lain yang dinilai mencuri lagu 'Parah' miliki Ian sebelum keluar di pasaran, juga dilaporkan.

"Kita lihat perkembangannya saja. Diva punya sendiri, Charly punya sendiri, Inul juga punya sendiri orang yang mengurusi masalah hukum. Semua sudah punya orang untuk menghadapi," lanjutnya, seperti dilansir detik.com.

Inul menganggap bahwa pihak Radja keberatan karena tempat-tempat karaoke yang dilaporkan memperbanyak lagu 'Parah'. "Kita outlet memang banyak, tapi tidak mencetak atau memperjualbelikan. Kita ini hanya memutar, kala tidak berkenan kita delete," ucap Inul enteng.

Kini inul akan lebih berhati-hati jika ada tawaran untuk memasukkan lagu dalam jaringan bisnis karaoke miliknya. "Kita sebagai pebisnis harus ada hitam di atas putih. Tindakan pencipta-pencipta kan seperti itu," kata Inul lagi.

Grup band Radja resmi melaporkan karaoke milik Inul, Rossa, dan Charlie 'Setia Band' di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/1). Ian Kasela cs merasa hak ciptanya telah dicuri oleh beberapa bisnis karaoke seperti Inul Vizta, Diva Karaoke, Charly VH Karaoke, Nav Karaoke, dan Happy Puppy.

Menurut kuasa hukum Radja, Yanuar Bagus Sasmito, karaoke itu dikenakan Pasal 72 UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta dengan nomer laporan LP/04/I/2014/Bareskrim. Ia pun mengancam karaoke milik Inul, Rossa, dan Charlie 'Setia Band' dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 5 Miliar.(ich/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2