Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Dimas Andrean
Dimas Andrean Hardy Keberatan Atas Dakwaan Penganiayaan
Tuesday 21 May 2013 18:55:00
 

Artis Dimas Andrean, sedang Di Ruang PN Jakarta Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemain sinetron Dimas Andrean Hardy, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap korban bernama Sukmawan Salawidjaya alias Lee dan perusakan, merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arya Wicaksono, yang menyebut bahwa tidak pidana tersebut dilakukan dengan menggunakan sebilah pisau.

Hal itu diungkap oleh tim kuasa hukum Dimas, Andri Adam Nasution, dalam nota keberatannya atau eksepsi. "JPU menuntut pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang 1951, kami keberatan dalam perkara ini," papar Andri membacakan eksepsinya dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/5).

Menurut Andri, keberatan tersebut cukup pantas dikemukakan oleh kliennya mengingat dakwaan JPU tidak kuat, lantaran sebilah pisau yang diduga digunakan menjadi alat penganiayaan dan perusakan tersebut tidak ditemukan oleh pihak penyidik di tempat kejadian perkara.

"Tidak jelas JPU mendakwa terdakwa menggunakan senjata tajam seperti apa. Dakwaan tidak bisa diterima karena dakwaan kabur, membingungkan yang memungkinkan terdakwa tidak bisa membela diri," urai Andri.

"Pisau disita sebagai alat bukti yang digunakan langsung untuk melakukan tindak pidana, namun barang bukti tidak ditemukan. Pisau yang digunakan tidak diketahui wujudnya, bagaimana ukurannya, bagaimana JPU bisa menyimpulkan," kata kuasa hukum lain Dimas, Fariz Eka Putra, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Selasa (21/5).

Sebelumnya, pada sidang pidana yang digelar pada 14 Mei 2013, Dimas didakwa dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951, karena kepemilikan senjata tajam.

Oleh JPU, Dimas juga didakwa telah melakukan penganiayaan dengan cara menendang paha kiri korban dan meninggalkannya. Saksi korban menerima sakit fisik pada paha kirinya dan, menurut hasil visum, disebabkan oleh benda tumpul. Dengan begitu, Dimas pun dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Dimas didakwa pula telah melakukan perusakan terhadap barang-barang korban di kediamannya. Saksi korban mengalami kerugian Rp 175 ribu. Atas dugaan itu, Dimas didakwa Pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.(kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Dimas Andrean
 
  Dimas Andrean Terima Putusan Hakim
  Dimas Andrean Bungkam Usai Pembacaan Pledoi
  Sepakat Damai dengan Korban, Jaksa Tetap Tuntut Dimas Andrean
  Ini yang Bikin Pembelaan Dimas Andrean Ditolak Jaksa Penuntut
  Dimas Andrean Hardy Keberatan Atas Dakwaan Penganiayaan
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2