Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KAMI
Din Syamsuddin: Polri Berpihak pada Penentang KAMI, Padahal Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19
2020-09-30 06:47:56
 

Prof. Dr. Drs. K.H. Muhammad Sirajuddin Syamsuddin, M.A., atau dikenal dengan Din Syamsuddin.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kritikan disampaikan kepada pihak aparat kepolisian berkenaan dengan silaturahmi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya yang berujung pembubaran acara KAMI.

Menurut Presidium KAMI Din Syamsuddin, pembubaran atas dasar protokol kesehatan Covid-19 dan desakan kelompok Koalisi Indonesia Tetap Aman (KITA) yang menggelar demo di depan Gedung Jabal Nur, di Jalan Jambangan Kebon Agung, Kota Surabaya sebagai lokasi acara mencerminkan ketidakprofesionalan Korps Bhayangkara.

"Aparat penegak hukum/Polri belum bertindak secara profesional dan berkeadilan. Tentu kita mendukung penegakan protokol kesehatan, namun hal itu harus ditegakkan secara adil dan menyeluruh," kata Din, Selasa (29/9).

Akan tetapi, alasan penegakan protokol kesehatan tersebut justru seakan tak tercermin dalam penertiban aksi KAMI di Surabaya yang turut dihadiri mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo itu.

"Pada peristiwa Surabaya, Polri justru masuk ke dalam ruangan membubarkan acara KAMI yang menerapkan protokol kesehatan, sementara kelompok yang menolak KAMI dibiarkan berkerumun dan beragitasi di luar dan melanggar protokol kesehatan. Polri tidak berusaha melindungi kelompok yang beracara dan mencegah kelompok yang datang menentang," lanjut Din.

Tak hanya soal pembubaran KAMI, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini juga mengkritisi Polri yang terkesan tidak tampil dalam kegiatan kerumunan yang tercipta menjelang Pilkada Serentak 2020.

"Antara lain pertunjukan dangdut di Tegal, kegiatan Pilkada di beberapa tempat, dan kerumunan aksi yang menolak KAMI itu sendiri. Polri juga tidak hadir mencegah pihak penentang terhadap sesuatu kelompok yang beracara," ujar Din Syamsuddin.

Sementara, kegiatan KAMI yang dihadiri Gatot Nurmantyo merupakan ajang silaturahmi akbar KAMI di Jawa Timur. Acara mengangkat tema 'Mengantisipasi Bangkitnya Komunisme Gaya Baru' itu sebelumnya juga telah diketahui pihak kepolisian.

Presidium KAMI, Din Syamsuddin mengatakan, acara KAMI di Gedung Juang 45 Surabaya yang dibubarkan karena alasan melanggara protokol kesehatan Covid-19.

Terkait izin, Din menyebut, apapun kegiatan cukup dengan jalan memberitahukan ke pihak kepolisian, tanpa ada perizinan.

"Itu dibubarkan Polisi dengan alasan melanggar protokol Covid-19. Kan sekarang setelah reformasi tidak perlu izin, semua acara, termasuk, demo cukup kirim pemberitahuan," ucap Din (sta/rmol/pojoksatu/rri/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KAMI
 
  Polisi: Benda Mencurigakan di dekat Rumah Petinggi KAMI adalah Bom Palsu
  Bareskrim Rampungkan Berkas Petinggi KAMI di Jakarta dan Medan Terkait Demo Tolak Omnibus Law
  KAMI Protes Keras Polisi Tembak Mati 6 Anggota FPI, KAMI Tuntut Jokowi Bentuk Tim Independen
  Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo: TNI Terlihat Seperti Era Orde Baru
  Sudah Siapkan Koper, Akankah Din Syamsuddin Ditangkap?
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2