JAKARTA, Berita HUKUM - Kritikan disampaikan kepada pihak aparat kepolisian berkenaan dengan silaturahmi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya yang berujung pembubaran acara KAMI.
Menurut Presidium KAMI Din Syamsuddin, pembubaran atas dasar protokol kesehatan Covid-19 dan desakan kelompok Koalisi Indonesia Tetap Aman (KITA) yang menggelar demo di depan Gedung Jabal Nur, di Jalan Jambangan Kebon Agung, Kota Surabaya sebagai lokasi acara mencerminkan ketidakprofesionalan Korps Bhayangkara.
"Aparat penegak hukum/Polri belum bertindak secara profesional dan berkeadilan. Tentu kita mendukung penegakan protokol kesehatan, namun hal itu harus ditegakkan secara adil dan menyeluruh," kata Din, Selasa (29/9).
Akan tetapi, alasan penegakan protokol kesehatan tersebut justru seakan tak tercermin dalam penertiban aksi KAMI di Surabaya yang turut dihadiri mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo itu.
"Pada peristiwa Surabaya, Polri justru masuk ke dalam ruangan membubarkan acara KAMI yang menerapkan protokol kesehatan, sementara kelompok yang menolak KAMI dibiarkan berkerumun dan beragitasi di luar dan melanggar protokol kesehatan. Polri tidak berusaha melindungi kelompok yang beracara dan mencegah kelompok yang datang menentang," lanjut Din.
Tak hanya soal pembubaran KAMI, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini juga mengkritisi Polri yang terkesan tidak tampil dalam kegiatan kerumunan yang tercipta menjelang Pilkada Serentak 2020.
"Antara lain pertunjukan dangdut di Tegal, kegiatan Pilkada di beberapa tempat, dan kerumunan aksi yang menolak KAMI itu sendiri. Polri juga tidak hadir mencegah pihak penentang terhadap sesuatu kelompok yang beracara," ujar Din Syamsuddin.
Sementara, kegiatan KAMI yang dihadiri Gatot Nurmantyo merupakan ajang silaturahmi akbar KAMI di Jawa Timur. Acara mengangkat tema 'Mengantisipasi Bangkitnya Komunisme Gaya Baru' itu sebelumnya juga telah diketahui pihak kepolisian.
Presidium KAMI, Din Syamsuddin mengatakan, acara KAMI di Gedung Juang 45 Surabaya yang dibubarkan karena alasan melanggara protokol kesehatan Covid-19.
Terkait izin, Din menyebut, apapun kegiatan cukup dengan jalan memberitahukan ke pihak kepolisian, tanpa ada perizinan.
"Itu dibubarkan Polisi dengan alasan melanggar protokol Covid-19. Kan sekarang setelah reformasi tidak perlu izin, semua acara, termasuk, demo cukup kirim pemberitahuan," ucap Din (sta/rmol/pojoksatu/rri/bh/sya) |