Bintang Jasa diberikan langsung oleh Kaisar Akihito dan telah" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Din Syamsuddin
Din Syamsuddin Menerima Penghargaan Kedua dari Pemerintah Jepang
2018-11-07 09:30:08
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Jepang, hari Selasa (6/11) memberi penghargaan "The Order of Rising Sun, Gold, and Silver Star" kepada Din Syamsuddin, Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Periode 2005-2015, di Istana Kekaisaran Tokyo.

Bintang Jasa diberikan langsung oleh Kaisar Akihito dan telah diumumkan beberapa waktu lalu oleh Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe. Ini menjadi pengharagaan kedua dari Jepang, setelah pada September 2016 menerima "The Japanese Foreign Minister's Commendation" dari Menteri Luar Negeri Jepang melalui Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Yasuaki Tanizaki.

Menurut keterangan Humas Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia, Aya Kumakura, bintang Jasa ini diberikan atas peran dan kiprah Din atas dedikasinya dalam mempromosikan interaksi antara pemerintah dan masyarakat Jepang dengan masyarakat Islam. Din juga dinilai memiliki peran dalam dialog antar agama dan menjalin hubungan antara tokoh agama dan politisi Jepang, sehingga meningkatkan rasa saling pengertian antara masyarakat Jepang dan masyarakat Islam Indonesia.

Ketua Centre for Dialogue and Cooperation among Civilizations (CDCC) ini memiliki riwayat hubungan yang baik dan luas dengan Jepang dilihat dari data yang diperoleh dari sekretariat CDCC. Kontak tersebut terjalin antara lain atas jabatan Din sebagai Presiden-Moderator Asian Conference of Religions for Peace (ACRP) yang bermarkas di Tokyo sejak 2007; beberapa kali diundang menjadi pembicara dalam forum-forum akademik di Doshisha University di Kyoto dan Waseda University di Tokyo; rutin menghadiri dan memberikan ceramah pada International Peace Prayer di Sendai Buddhist Temple, Mount Hiei, Kyoto; hingga bekerjasama dengan Association on Communication of Transcultural Studies Foundation (ACT Foundation) dan Japanese Companies yang memiliki afiliasi dengan Partai Demokratik Liberal mengadakan beberapa kali kegiatan sosial di Jepang dan Indonesia sejak 2004.

Pengharagaan ini menjadi daftar ketujuh penghargaan pada tingkat internasional yang diterima Guru Besar UIN Jakarta ini. Pada 2017 ia menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Fatoni Thailand di bidang Studi Islam. Sebelumnya, selain dari Pemerintah Jepang pada 2016, ia pernah menerima penghargaan Bintang Kelas Satu (Al-Wism li Addarajah al-la) dari Kerajaan Jordania, Lifetime Achievement Award dari World Chinese Economic Summit (2014), Ordine della Stella d'Italia dari Pemerintah Italia (2013), dan Muslim Figure Award dari Pemerintah Penang (2012).

Din Syamsuddin adalah salah seorang dari 10 figur internasional yg menerima award tsb tahun ini, lainnya berasal dari sejumlah negara, baik Asia dan non Asia.

Setelah dari Istana Kaisar, Din Syamsuddin bertemu Wakil Ketua DPR-RI Fahri Hamzah dan rombongan yang sedang berkunjung ke Jepang. Sebagai sesama putra Indonesia kelahiran Sumbawa, Fahri Hamzah ikut berbangga atas penghargaan bagi Din Syamsuddin, dan semoga prestasi ini menjadi dorongan bagi para yunior dan generasi muda Indonesia.

Secara khusus Din mengakui bahwa penghargaan internasional yang ketujuh yang diterimanya ini tidak lepas dari peran Muhammadiyah di dunia internasional, dan oleh karena itu, menurutnya, penghargaan ini adalah milik semua warga Muhammadiyah.(rls/bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Din Syamsuddin
 
  Sikapi Demo Rusuh DPR, Din Syamsuddin Minta Semua Pihak Tidak Adu Kekuatan
  Pesan Din Syamsuddin Usai Putusan MK
  Din Syamsuddin Menerima Penghargaan Kedua dari Pemerintah Jepang
  Din Syamsuddin Mengundurkan Diri dari Posisi Utusan Presiden
  Din Syamsuddin Tawarkan Dua Solusi dalam Menghadapi Pergeseran Peradaban Dunia
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2