Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Din Syamsuddin dapat Penghargaan di Tiongkok
Sunday 14 Dec 2014 04:10:22
 

Din Syamsuddin meraih penghargaan prestasi atas kepemimpinan dalam pengembangan Agama dan Kebudayaan. Penghargaan diberikan pada The 6th World Chinese Economic Forum di Chongqing, Tiongkok, Rabu (4/12) lalu.(Foto: Istimewa)
 
CHONGQING, Berita HUKUM - Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Din Syamsuddin, MA kembali memperoleh penghargaan berupa Lifetime Achievement Award for Leadership in Religion and Culture Development atau Penghargaan prestasi atas kepemimpinan dalam pengembangan Agama dan Kebudayaan. Penghargaan diberikan pada The 6th World Chinese Economic Forum di Chongqing, Tiongkok, Rabu (4/12) lalu

Forum ini adalah event dunia yg diadakan sekali setahun dan dihadiri para tokoh etnis Tionghoa sedunia dan para tokoh berbagai kalangan dari mancangara. Forum dibuka Wapres Tiongkok Li Yuan Chao dan dihadiri 500-an tokoh Tionghoa sedunia, baik pengusaha, politisi, akademisi, dan profesi lain. Pada setiap forum diberikan penghargaan kepada tokoh dunia yang dianggap berprestasi dalam berbagai bidang.

Penghargaan kepada Din Syamsuddin karena dianggap berjasa pada tingkat dunia dalam mengembangkan kehidupan keagamaan dan kebudyaan. Hal ini, meliputi baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri seperti peran aktkif Muhammadiyah dalam resolusi konflik di Mindano, Filipina Selatan maupun Patani, Thailand Selatan. Baru saja minggu lalu Muhammadiyah menyelenggarakan Forum Perdamaian Dunia ke-5 di Jakarta.

Penghargaan kepada Din, diserahkn oleh Tan Sri Michael Yeoh, Chairman of World Chinese Economic Forum dan Tan Sri Muhyiddin Yasin, Wakil PM Malaysia yang menerima penghargaan pada tahun lalu. Bagi Din, ini adalah penghargaan keempat di Luar Negeri setelah sebelumnya menerima bintang anugerah tingkat satu dari Kerajaan Yordania, Italian Star dari Pemerintah Italia, dan Tokoh 1434 Hijriah dari Pemerintah Negara Penang, Malaysia.

“Ini anugerah Ilahi dan penghargaan manusia yang perlu disyukuri, walaupn merasa apa yg dilakukan hanyalah setitik peran bagi perdamaian, peradaban dan kemanusiaan. Pada forum yg sama, Mantan Presiden SBY juga mendapat Special Benevolent Leadership Award atas kepemimpinannya mengembangkan peradaban dunia dan menunjukkan kepedulian kepada etnik Tionghoa,”ujar Din.(mc/muhammadiyah/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2