Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Din Syamsuddin dapat Penghargaan di Tiongkok
Sunday 14 Dec 2014 04:10:22
 

Din Syamsuddin meraih penghargaan prestasi atas kepemimpinan dalam pengembangan Agama dan Kebudayaan. Penghargaan diberikan pada The 6th World Chinese Economic Forum di Chongqing, Tiongkok, Rabu (4/12) lalu.(Foto: Istimewa)
 
CHONGQING, Berita HUKUM - Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Din Syamsuddin, MA kembali memperoleh penghargaan berupa Lifetime Achievement Award for Leadership in Religion and Culture Development atau Penghargaan prestasi atas kepemimpinan dalam pengembangan Agama dan Kebudayaan. Penghargaan diberikan pada The 6th World Chinese Economic Forum di Chongqing, Tiongkok, Rabu (4/12) lalu

Forum ini adalah event dunia yg diadakan sekali setahun dan dihadiri para tokoh etnis Tionghoa sedunia dan para tokoh berbagai kalangan dari mancangara. Forum dibuka Wapres Tiongkok Li Yuan Chao dan dihadiri 500-an tokoh Tionghoa sedunia, baik pengusaha, politisi, akademisi, dan profesi lain. Pada setiap forum diberikan penghargaan kepada tokoh dunia yang dianggap berprestasi dalam berbagai bidang.

Penghargaan kepada Din Syamsuddin karena dianggap berjasa pada tingkat dunia dalam mengembangkan kehidupan keagamaan dan kebudyaan. Hal ini, meliputi baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri seperti peran aktkif Muhammadiyah dalam resolusi konflik di Mindano, Filipina Selatan maupun Patani, Thailand Selatan. Baru saja minggu lalu Muhammadiyah menyelenggarakan Forum Perdamaian Dunia ke-5 di Jakarta.

Penghargaan kepada Din, diserahkn oleh Tan Sri Michael Yeoh, Chairman of World Chinese Economic Forum dan Tan Sri Muhyiddin Yasin, Wakil PM Malaysia yang menerima penghargaan pada tahun lalu. Bagi Din, ini adalah penghargaan keempat di Luar Negeri setelah sebelumnya menerima bintang anugerah tingkat satu dari Kerajaan Yordania, Italian Star dari Pemerintah Italia, dan Tokoh 1434 Hijriah dari Pemerintah Negara Penang, Malaysia.

“Ini anugerah Ilahi dan penghargaan manusia yang perlu disyukuri, walaupn merasa apa yg dilakukan hanyalah setitik peran bagi perdamaian, peradaban dan kemanusiaan. Pada forum yg sama, Mantan Presiden SBY juga mendapat Special Benevolent Leadership Award atas kepemimpinannya mengembangkan peradaban dunia dan menunjukkan kepedulian kepada etnik Tionghoa,”ujar Din.(mc/muhammadiyah/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
  Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2