Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Aceh
Dinas Syariat Islam Langsa di Serang Warga Aceh Tamiang
Tuesday 03 Dec 2013 18:07:45
 

Kapolres Langsa AKBP.Hariadi SH, S.IK, Didampingi Kasat Reskrim AKP.Muhamad Firdaus, saat memperlihatkan Dua Unit Sepeda Motor Milik Personil Polisi Wilayatul Hisbah (WH) yang di rusak Warga Kabupaten Aceh Tamiang.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Kantor Dinas Syari'at Islam Kota Langsa, Selasa (3/12) sekitar pukul 01:00 Wib dini hari di serang pemuda warga Aceh Tamiang, Akibat kejadian tersebut satu orang personil Polisi Wilayatul Hisbah (WH) harus di larikan ke rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa.

Menurut Kepala Dinas Syari'at Islam Kota Langsa Drs. Ibrahim Latif MM, saat di konfirmasi awak media ini di ruang kerjanya mengatakan, ini ada kaitannya dengan Gencarnya operasi Polisi Wilayatul Hisbah (WH), yang gencar melakukan Patroli untuk membasmi maksiat.

"Tadi Malam saat anggota kita yang berjumlah 12 personil Polisi WH melakukan Razia rutin, Mengamankan dua Wanita Malam, mereka termasuk pemain lama, pada saat di amankan saya juga ada karena di telpon petugas saya," ujar Ibrahim Latif.

Sekitar pukul 01:00 Wib pada, Selasa (3/12) dini hari tadi, "tiba-tiba datang teman-temannya dan menyerang kantor kita serta membebaskan kedua teman perempuan mereka yang kita amankan di sini, sih perempuan tersebut kita borgol di kursi, kemudian kedua kursi tersebut di bawa lari bersama Perempuan itu, karena borgolnya tidak bisa di buka," pungkas Ibrahim Latif.

Sementara Kapolres Langsa AKBP. Hariadi SH, S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP. Muhamad Firdaus di ruang kerjanya membenarkan, pada pukul 01:00 Wib dini hari telah terjadi penyerangan terhadap Kantor Dinas Syari'at Islam.

Saat ini kita sudah mengamankan 7 orang dan 4 unit Sepeda motor sebagai barang bukti (BB), dari 7 orang tersebut 3 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, M.Yasir (16 tahun) warga Gampoeng Aluer Munang kecamatan Bandar Mulia Kabupaten Aceh Tamiang, Andri (17 tahun) Warga Gampoeng Alur Naju Kecamatan Manyak Payet Kabupaten Aceh Tamiang, dan Wedi (20 tahun) Warga Gampoeng Paya Raja Kecamatan Bandar Mulia Kabupaten Aceh Tamiang.

"Sedangkan ke 4 temannya belum ada Bukti, saat ini masih kita mintai keterangannya sebagai Saksi, masing masing Basaruddin(16 tahun) Warga Gampoen Alur Munang Kabupaten Aceh Tamiang, Alfiansyah (21 tahun) warga yang Sama, dan Supriadi (16 tahun) Warga Gampoeng Suka Jadi Kecamatan Mayak Payet Kabupaten Aceh Tamiang, Serta temannya Safrijal (16 tahun) warga Gampoeng Paya Bujok Seleumak Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa," ujar AKP. M. Firdaus.(bh/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2