Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Susu
Dinilai Tidak Transparan, Produsen Susu SGM Formula Digugat Karyawannya
Tuesday 02 Jul 2013 00:00:52
 

Pambudiarto salah satu karyawan PT SH saat di temui pewarta BeritaHukum.com.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Karena Tidak transparan terhadap sistem kerjanya, PT Sari Husada (SH) produsen Susu SGM Formula digugat karyawannya.

Menurut salah satu karyawan PT SH, Pambudiarto dirinya bersama dengan 11 orang rekan kerja yang bekerja sebagai Nutrition Representative (NR) merasa ada hal yang mengganjal dalam sistem kerja yang diterap perusahaan Danone Group tersebut.

Dimana, dalam melakukan pekerjaan sebagai NR, Pambudi mengaku selain memiliki kewajiban mempromosikan produk ke tenaga medis. Dirinya dan rekan-rekannya juga diwajib melakukan penjualan.

"Namun setiap faktur hasil penjualan kami, di situ dicantumkan bahwa kami adalah sales dari PT Tigaraksa Satria (TS) tetapi kami hanya melakukan kontrak kerja kepada PT SH," ujarnya saat ditemui BeritaHUKUM.com di Jakarta, Senin (1/7).

Akibatnya, dirinya bersama rekan-rekan sesama NR di PT SH merasa dibodohi oleh PT TS selaku distributor. "Bagaimana, tidak kita selama ini memberikan pemasukan kepada PT TS. Tetapi, mereka tidak pernah memberikan kompensasi apapun," tuturnya.

Dan setiap hal tersebut ditanyakan kepada pihak manajemen perusahaan. Pamudi mengaku, selalu mendapatkan jawaban yang sama. "Itu sudah sistem kerja perusahaan, kalo tidak suka silahkan keluar," ungkapnya mencontoh jawaban atasannya.

Dan hal itu sudah terjadi selama dirinya bekerja di PT SH. Yakni, selama 12 tahun. Atas dasar itulah, Pambudi dan rekan-rekannya mengajukan gugatan Perdata umum kepada PT TS dan PT SH. "Karena kami sudah membantu PT TS untuk mendapatkan pemasukan," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pekerja Budiyana menjelaskan, dalam kasus ini ada dua jenis pekerjaan yang digabungkan menjadi satu. Dimana, sebagai pekerja tenaga NR ruang lingkupnya memberikan presentasi dan promosi produk kepada tenaga medis.

"Dan upah mereka sebagai NR dan perjanjian hubungan kerja memang sudah berjalan. Sedangkan fungsi sebagai salesman (tenaga penjual.red) ini tidak. Baik itu hubungan kerjanya dan upah," ungkapnya.

Atas dasar itulah, sebagai Kuasa hukum dirinya membawa kasus ini ke ranah Perdata umum. Bukan, ke Pengadilan Hubungan Indutrial (PHI). Karena, para NR melakukan penjualan dengan mencantumkan diri faktur penjualan sebagai Sales PT TS. Tetapi tidak ada kontrak kerja dan upah.

"Sedangkan, hubungan industrial itukan harus ada kontrak kerja, jenis pekerjaan, dan upah kerja. Tetapi, inikan tidak ada kontrak kerjanya," jelas Budi.

Saat ini, persidangan sudah baru memasuki tahapan mediasi. Dan nantinya pekan depan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pemeriksaan gugatan.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2