Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jaksa Agung
Dinobatkan sebagai Jaksa Agung Terbaik, Pengamat Minta ST Burhanuddin Tak Terlena karena Pujian
2022-06-20 21:18:19
 

Pengamat dan Praktisi Hukum Mustolih Siradj.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyebut Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung terbaik yang pernah ada serta pantas disejajarkan dengan sosok R Soeprapto dan Baharuddin Lopa. Hal itu disampaikan setelah ia menyoroti kinerja Burhanuddin yang dinilai berprestasi, memiliki kecerdasan dan keberanian, juga tanpa pandang bulu dalam membongkar kejahatan.

Menanggapi hal tersebut, pengamat dan praktisi hukum Mustolih Siradj menilai pernyataan anggota fraksi PDIP proporsional.

"Saya kira tidak berlebihan ya, sepadan dengan kinerja dan prestasi Jaksa Agung. Kinerja Jaksa Agung layak diapresiasi publik," kata Mustolih, melalui keterangan tertulis, Senin (20/6).

Dia mengatakan, selama dipimpin Burhanuddin wajah kejaksaan, khususnya Kejaksaan Agung, mengalami banyak perubahan mendasar. Ada peningkatan kepercayaan publik terhadap kinerja kejaksaan disaat lembaga KPK melemah.

Melalui sejumlah gebrakan yang dibuat, kinerja Korps Adhyaksa dianggap semakin profesional, responsif, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum dan penanganan perkara juga semakin berkualitas, adil, dan bermartabat.

Publik berharap Jaksa Agung terus meningkatkan kinerjanya. Khususnya membongkar kasus yang berkaitan dengan keadilan dan hajat hidup publik.

"Belum lagi keberhasilan dalam membongkar kasus besar yang jadi sorotan publik. Jadi hemat saya, wajar jika harapan publik sekarang tertuju ke Jaksa Agung," ujarnya.

Menurut dia, penyematan apapun atas sepak terjang seseorang atau lembaga mesti memiliki padanan dalam kenyataan.

Padanan itu, lanjutnya, bisa berupa capaian kinerja dengan indikator yang terukur atau pun pengakuan moral masyarakat, baik dalam negeri maupun dunia internasional.

"Semuanya ada pada Jaksa Agung sekarang, kinerjanya diakui dan dipuji DPR, dan secara moral masyarakat juga mengakui dan makin percaya Kejagung," ungkap Mustolih.

Tak berhenti di situ. Ia juga mengungkap bagaimana dunia internasional memuji keseriusan Kejagung di bawah komando Burhanuddin, khususnya dalam mengusut kasus pelanggaran HAM berat tragedi Paniai, Papua, 2014 silam. Apresiasi datang langsung dari Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB) Michelle Bachelet.

"Ya, artinya memang layak," tegasnya.

Kendati demikian, ia mengingatkan Burhanuddin agar tidak merasa cepat puas dengan capaian yang telah diraih. Ini lantaran penyematan sebagai Jaksa Agung terbaik masih perlu terus diuji dan dibuktikan sepanjang kepemimpinannya.

"Waktu yang akan menguji, mudah-mudahan terus gigih menjaga wibawa penegakan hukum kita," pungkasnya.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2