Kepala" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Sosial
Dinsos Kaur Mengutus 5 Pendamping Kube Pelatihan ke Bekasi
2019-04-26 04:19:04
 

Tampak suasana acara 'Bimbingan Pemantapan Pendamping KUBE 2019'.(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Dalam meningkatkan kemajuan kelompok usaha bersama yang ada di Kabupaten, Dinas Sosial Kabupaten Kaur mengutus 5 orang pendamping kelompok usaha bersama untuk melakukan "Bimbingan Pemantapan Pendamping KUBE 2019" se-Sumatera dan Jawa Barat yang diselenggarakan di Bekasi.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kaur Sidarmin Tetap, MPd mengatakan bahwa, kabupaten Kaur telah mengutus pendamping Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang terdiri dari wakil yang berasal dari kecamatan Maje, Kecamatan Kaur Selatan, Kecamatan Kinal, Kecamatan Tanjung Kemuning dan Kecamatan Padang Guci Hilir.

"Ini nantinya akan mendampingi 50 kelompok usaha bersama yang terbagi dari 9 Kecamatan wilayah domisili kelompok," ungkap Sidarmin, Kamis (25/4).

"Untuk jadwal pelatihan mulai dari tgl.24-27 April 2019, sehingga dari kegiatan ini diharapkan para pendamping lebih menguasi dari materi untuk membina para kelompok Kube guna menjadi berhasil dalam mengelola usahanya," ujar Sidarmin.

Sementara, Adi sebagai salah seorang perwakilan pendamping Kube mengapresiasi acara yang diadakan oleh Derektorat Penanganan Fakir Miskin Kemensos. Kegiatan bimbingan ini yang ketepatan materinya sangat dibutuhkan untuk membina para anggota kelompok usaha bersama didaerahnya untuk menjadi berhasil, mulai dari :

1. Peningkatan SDM kelompok.

2. Peningkatan Menejemen.

3. Motovasi penguatan mental wirausaha.

4. Materi ketepatan dalam menentukan usaha kelompok usaha.

"Dan beinovasi dalam keterbatasan modal dalam usaha." pungkas Andi.(bh/aty)







 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2