Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Diperiksa 11 Jam, Ridwan Hakim: Gak Ada
Wednesday 06 Mar 2013 23:34:57
 

Ridwan Hakim, dibalik kaca meja tempat minum di lobi KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ridwan Hakim, Putera Ketua Dewan Syuro Partai Kedailan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap impor daging sapi selama sekitar 11 jam. Ridwan diperiksa sebagai Saksi kasus dugaan suap kuota impor daging Sapi kepada bekas Presiden Partai PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Ketika wartawan melancarkan berbagai pertanyaan, Ridwan hanya menjawab “Gak Ada”.

Setelah berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, Ridwan yang sudah masuk dalam daftar Cegah Imigrasi itu enggan berkomentar. Ridwan yang sempat diisukan melarikan diri ke luar negeri itu, ketika ditanya perihal yang sedang membelitnya, berkali-kali pula ia menjawab, “Gak Ada”.

Ketia dikonfirmasi mengenai tudingan bahwa dirinya dinilai menjadi orang yang mengatur pertemuan di Medan untuk mengatur kuota impor daging Sapi. "Nggak ada," jawab Ridwan.
Ia kembali menjawab “Gak Ada”, ketika ditanya soal dirinya dikabarkan ikut mengurus jatah impor daging untuk pengusaha di Kementerian Pertanian (Kementan) yang juga dipimpin kader PKS, Suswono. "Nggak ada," katanya.

Ridwan menjalani pemeriksaan Penyidik KPK sejak 09.30 Wib pagi, Ia keluar dari gedung Superbody pukul 19.45 WIB. Seperti diketahui, Ridwan hari ini diperiksa untuk empat tersangka kasus dugaan korupsi kuota impor Sapi di Kementan, yakni Luthfi, Ahmad Fatanah, serta dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Penyidik KPK. Dalam OTT itu, KPK berhasil menangkap Ahmad Fathanah bersama teman perempuannya di hotel. Selain itu, KPK juga menyita uang Rp1 miliar dari penangkapan Ahmad Fatanah yang diduga kuat uang itu merupakan uang suap dari perusahaan PT Indoguna Utama, selaku importer daging.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2