JAKARTA, Berita HUKUM - Emir Moeis Politikus PDI Perjuangan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Lampung sekitar setahun lalu akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/7).
Mengenakan baju tahanan berwarna orange, ia menolak berkomentar saat para wartawan mewawancarainya. Pria yang bertubuh gemuk ini keluar dari gedung anti korupsi itu sekitar pukul 16:00 WIB. Ia diperiksa selama 5 jam oleh KPK.
Seperti diberitakan sebelumnya, Emir Moeis memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 10:25 WIB dengan didampingi tiga stafnya. Emir juga enggan banyak berkomentar saat diberondong pertanyaan wartawan.
"Masuk dulu, masuk dulu," kata Emir seraya menuju pintu masuk Gedung KPK.
Seperti diketahui, Pemeriksaan Emir ini merupakan yang pertama. Sejak ditetapkan sebagai tersangka hampir setahun lalu, Emir belum diperiksa apalagi ditahan.
KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu diduga menerima suap lebih dari 300.000 dollar AS dari Alstom, selaku pemenang tender PLTU Tarahan.
KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia.Selain itu, KPK telah menggeledah tiga lokasi terkait kasus tersebut, yakni kantor Alstom Indonesia, rumah Emir Moeis di kawasan Kalibata, dan rumah dosen UI yang juga Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama, Zuliansyah Putra Zulkarnaen, di Jagakarsa.(bhc/opn) |