SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu lalu telah memanggil beberapa pihak baik, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), KPA, dan ULP serta Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Proyek Semani Tahap I dan Tahap II yang menghabiskan anggaran APBD Kota Samarinda senilai ratusan juta rupiah. Namun, sistim pengendali banjir Semani I dan Semani II yang diduga bermasalah dan akhirnya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Samarinda.
Atas dugaan korupsi pekerjaan proyek sistim Semani I dan II yang salah satunya diminta keterangannya adalah PPTK Rosnayadi Novida, yang saat ini selaku Kepala Bidang Pengendalian Banjir DBMP Kota Samarinda turut diminta keterangannya oleh bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda. Namun, Novida bagai 'kebakaran jenggot' dan mencari celah untuk penyelamatan diri dari jeratan hukum.
Kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Senin (18/1) yang lalu, selaku PPTK proyek Semani I dan II Novida menyampaikan bahwa, dirinya diawal bulan Januari 2016 diminta keterangan oleh Jaksa Pidsus Kejari Samarinda, namun dirinya merasa bingung dan ketakutan, karena proyek itu sudah selesai cukup lama tahun 2011. Apa lagi dirinya merasa tersudutkan, karena Kejaksaan mengejarnya dengan pertanyaan pekerjaan proyek Semani I dan II tersebut tanpa ada surat perintah kerja, yang ditandatangani Walikota Samarinda, jelasnya.
"Saya bingung dan takut juga karena proyek itu sudah lama selesai, namun sekarang baru di periksa, yang ditanyakan itu menyangkut tidak ada surat perintah kerja Semani I dan II yang ditandatangani Walikota, ya kalau surat dari DPRD ada, namun dari Walikota memang tidak ada," ujar Novida.
Sementara, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samarinda Abdul Muis yang ditemui pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya pada, Senin (25/1) membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan jajarannya terhadap Novida selaku PPTK pada proyek Semani I, yang bermasalah adalah pekerjaan proyek semani I tidak ada surat yang ditandatangani persetujuan kerja dari Walikota Samarinda, terang Muis.
"Pemeriksaan terhadap Novida terkait pekerjaan proyek Semani I yang pekerjaannya tidak ada surat yang ditandatangani atau tidak ada surat perintah kerja dari Walikota," pungkas Muis.(bh/gaj) |