Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kejari Samarinda
Diperiksa Dugaan Korupsi Proyek Semani I dan II, Novida PPTK Kebakaran Jenggot
Monday 01 Feb 2016 09:17:03
 

Ilustrasi. Hasil Pembangunan Proyek Sistim Semani 1 dan II.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu lalu telah memanggil beberapa pihak baik, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), KPA, dan ULP serta Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Proyek Semani Tahap I dan Tahap II yang menghabiskan anggaran APBD Kota Samarinda senilai ratusan juta rupiah. Namun, sistim pengendali banjir Semani I dan Semani II yang diduga bermasalah dan akhirnya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Samarinda.

Atas dugaan korupsi pekerjaan proyek sistim Semani I dan II yang salah satunya diminta keterangannya adalah PPTK Rosnayadi Novida, yang saat ini selaku Kepala Bidang Pengendalian Banjir DBMP Kota Samarinda turut diminta keterangannya oleh bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda. Namun, Novida bagai 'kebakaran jenggot' dan mencari celah untuk penyelamatan diri dari jeratan hukum.

Kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Senin (18/1) yang lalu, selaku PPTK proyek Semani I dan II Novida menyampaikan bahwa, dirinya diawal bulan Januari 2016 diminta keterangan oleh Jaksa Pidsus Kejari Samarinda, namun dirinya merasa bingung dan ketakutan, karena proyek itu sudah selesai cukup lama tahun 2011. Apa lagi dirinya merasa tersudutkan, karena Kejaksaan mengejarnya dengan pertanyaan pekerjaan proyek Semani I dan II tersebut tanpa ada surat perintah kerja, yang ditandatangani Walikota Samarinda, jelasnya.

"Saya bingung dan takut juga karena proyek itu sudah lama selesai, namun sekarang baru di periksa, yang ditanyakan itu menyangkut tidak ada surat perintah kerja Semani I dan II yang ditandatangani Walikota, ya kalau surat dari DPRD ada, namun dari Walikota memang tidak ada," ujar Novida.

Sementara, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samarinda Abdul Muis yang ditemui pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya pada, Senin (25/1) membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan jajarannya terhadap Novida selaku PPTK pada proyek Semani I, yang bermasalah adalah pekerjaan proyek semani I tidak ada surat yang ditandatangani persetujuan kerja dari Walikota Samarinda, terang Muis.

"Pemeriksaan terhadap Novida terkait pekerjaan proyek Semani I yang pekerjaannya tidak ada surat yang ditandatangani atau tidak ada surat perintah kerja dari Walikota," pungkas Muis.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kejari Samarinda
 
  Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
  Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
  Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
  Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
  Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2