SAMARINDA, Berita HUKUM - Leni Nurrussanti (28) karyawan PT Serba Mulia Auto, Dealer Mobil Daihatsu di Samarinda Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) yang sedang hamil muda diduga diculik oleh Kepala Cabang PT Serba Mulia Auto, Joniansyah, SE dan kawan-kawan pada, Selasa (13/12) lalu, dengan alasan karena Leni dituduh sebagai kasir telah melakukan penyimpangan yang merugikan keuangan perusahan milyaran rupiah.
Leni dijadikan Tersangka dan diperiksa aparat Kepolisian Polsek Samarinda Utara secara marathon sampai menjelang waktu subuh, Rabu (14/12) dan hingga diduga mengalami pendarahan, serta dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Syamsul Bayan, SH. MH & Rekan yang beralamat di Jl. Parkit II Blok H No. 38 RT. 01 RW. 006 Kelurahan Tengah, Kramatjati, Jakarta Timur, selaku Kuasa Hukum tersangka Leni yang saat ini terbaring lemas di Rumah Sakit Siaga Samarinda, usai sidang Praperadilan pada, Selasa (27/12) mengatakan bahwa, "pada Selasa (13/12) sekitar pukul 18.00 Wita oleh Verawati Mutia Indah juga karyawan Serba Mulia Auto Jl. PM Noor meminta uang sebesar Rp 5 juta kepada tersangka Leni dengan alasan untuk diberikan kepada Pengacara salah satu karyawan Serba Mulia Auto yang dipecat, namun faktanya justru uang tersebut diduga diberikan kepada oknum penyidik Polsek Samarinda Utara, untuk menjebloskan kliennya kedalam sel," terang Syamsul.
Demikian juga dilakukan oleh Joniansyah selaku Kepala cabang PT Serba Mulia Auto pada, Selasa (13/12) sekitar pukul 19.00 -19.30 Wita, dengan tipu muslihat mengajak dengan paksa terhadap tersangka Leni dengan dalih makan malam, namun Leni dipaksa menyerahkan kepada pihak Polsek Samarinda Utara, untuk diperiksa hingga Rabu (14/12) pukul 05.00 Wita hingga mengalami pendarahan.
Selain klienya mengalami sakit pendarahan, Leni yang sedang hamil muda tersebut ditahan dengan tidak layak dan dipaksa tidur dengan beralaskan lantai semen saja, jelas Syamsul.
"Klien saya dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Polsek Samarinda Utara yang tidak sah secara hukum, karena melanggar ketentuan KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku, yang mengakibatkan kerugian bagi klien dan menuntut ganti rugi. Karena klien diperiksa mulai tanggal 13 Desember malam hingga 14 Desember pagi tanpa adanya surat penangkapan dan penahanan, tersangka juga diperiksa secara maraton hingga mengalami pendarahan. Di samping itu tersangka hanya dibiarklan tidur di lantai, sampai saya sendiri yang membawa kotak gardus sebagai alasan tempat tidur," ujar Syamsul.
Sebagai penasihat hukum tersangka Leni, Syamsul mempertanyakan tentang tuduhan penggelapan uang senilai Rp 8,5 Milyar yang dilakukan kliennya, pada hal menurutnya, "Leni sendiri tidak memiliki kunci untuk membuka brankas yang memiliki kode khusus. Jadi bagaimana caranya kliennya mengambil uang," tanya Syamsul.
Selain mengajukan Praperadilan terhadap Kepolisian Polres Samarinda dalam hal ini Polsek Samarinda Utara, yang diduga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Leni Nurrussanti yang tidak sesuai prosedur, karena penetapan tersangka baru dilakukan pada tanggal 14 Desember sekitar pukul 22.00 Wita padahal sejak tanggal 13 Desember pukul 20.00 Wita tersangka telah ditahan.
Ditambahkan Syamsul Bayan selaku kuasa hukum tersangka Leni, bahwa dugaan penculikan yang dilakukan oleh Joniansyah selaku Pimpinan Cabang PT Serba Mulia Auta / Dealer Daihatsu Jl . PM Norr bersama kawan-kawan maka, pada tanggal 16 Desember 2016 telah dilaporkannya ke Polres Samarinda, namun hingga saat ini belum ada respon dari Polres untuk melakukan pemeriksaan kepada terlapor, masing-masing pimpinan dan karyawan PT Serba Mulia Auto Jl. PM Noor Samarinda. Joniansyah, SE (Pimpinan cabang), Fachrudin (karyawan), Verawati Mutia Indah (Karyawan), Budi Asmi (karyawan), Riris Pramudya (Karyawan), Edi Dator (Karyawan) serta Siti Aisyah (Karyawan) yang hingga saat ini tidak ada respon dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Samarinda, tegas Syamsul.(bh/gaj) |