Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging dan Simulator SIM
Diperiksa KPK, Djoko dan Luthfi Hasan Duduk Bersama di Mobil Tahanan
Tuesday 19 Mar 2013 12:05:03
 

Luthfi Hasan Ishaaq dan Djoko Susilo Saat tiba di Gedung KPK, Selasa (19/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua tersangka dalam kasus berbeda yakni Irjen Pol Djoko Susilo dan Luthfi Hasan Ishaaq diperiksa KPK untuk kasusnya masing-masing. Luthfi yang merupakan tersangka dugaan suap kuota impor daging, sementara Djoko merupakan tersangka Simulator SIM datang bersamaan diantar satu mobil tahanan. Seperti biasa, kedua tersangka ini bungkam ketika dimintai komentar soal kasusnya masing-masing.

Djoko Susilo akan diperiksa sebagai saksi untuk pengusaha PT Citra Mandiri Metalindo, Budi Santoso. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat Simulator SIM roda dua dan roda empat di Korlantas Polri.

Priharsa Nugraha, Kabar Pemberitaan dan Informasi KPK menerangkan bahwa Djoko diperiksa sebagai saksi. "DS diperiksa sebagai saksi untuk BS," Priharsa Nugraha, Selasa (19/3).

Dalam proyek ini, PT CMM merupakan perusahaan pemenang tender terhadap proyek simulator SIM tahun anggaran 2011 diadakan oleh Korlantas Polri dengan biaya Rp196,8 miliar. KPK memperkiraan kasus ini merugikan negara Rp100 miliar.

Sebabnya, ada dugaan mark up dalam pengadaan alat simulator tersebut. Rincian mark up proyek tersebut disebutkan bahwa PT CMM sebagai pemenang tender memiliki tanggung jawab pengadaan sebanyak 700 buah alat simulator sepeda motor senilai Rp54,453 miliar dan 556 alat simulator mobil senilai Rp142,415 miliar ini.

Dalam tender ini disepakati harga simulator sepeda motor sebesar Rp77,79 juta per unit dan simulator mobil sebesar Rp256,142 juta per unit. Harga itu diduga digelembungkan.

Sementara untuk Luthfi Hasan, yang merupakan tersangka kuota Impor daging akan diperiksa untuk saksi tersangka Arya Abdi Effendi. "LHI diperiksa untuk AAE," tambah Priharsa.(bhc/din)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2