Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Diperiksa KPK, Gubernur Sumut Bantah Menerima Aliran Dana Suap Impor Daging Sapi
Thursday 16 May 2013 15:08:21
 

Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang merupakan pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), hari ini Kamis (16/5) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi KPK guna menjalani pemeriksaan di kantor KPK terkait kasus pertemuan Mentan Suswono dan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan Maria Elizabeth Liman.

Gatot tiba di gedung KPK sekira pukul 9:20 WIB dengan mengenakan kemeja garis-garis dan jas hitam. Ia mengaku akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Jadi sesuai dengan surat panggilan saya diminta keterangan untuk kasus LHI," ujarnya sesaat sebelum memasuki gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan.

Gatot yang hingga saat ini masih belum dilantik sebagai Gubernur Sumut, sejak mantan Gubernur Sumut Samsul Arifin ditahan KPK, hingga Gatot maju dalam Pemilukada Sumut dan menang sebagai incumbent.

Gatot diduga kuat mengetahui sepak terjang Luthfi saat proses penggiringan kuota sapi impor di Kementerian Pertanian, walaupun Gatot sempat membantah ada aliran dana dari Fathanah ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sumut terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) mengalir ke dalam tim pemenangan kampanye (GanTeng) Gatot dan Tengku Erry Nuriadi.

"Insya Allah tidak ada," bantah Gatot terkait pertanyaan dari wartawan.

Hingga saat ini Gatot masih menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Selain Gatot, hari ini Dewan Syuro PKS Ustadz Hilmi Aminuddin juga kembali diperiksa terkait kasus suap impor daging sapi dengan terdakwa (LHI) mantan Presiden PKS.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2