Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Diperiksa KPK, Hakim MK Mengaku Ditanya soal Sengketa Pilkada Lebak
Saturday 07 Dec 2013 11:31:42
 

Mantan Ketua MK non aktif, Akil Mochtar.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim Konstitusi Anwar Usman mengaku diajukan sejumlah pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk soal sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten, yang pernah bergulir di MK. Anwar diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas yang menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar, Jumat (6/12).

“Khusus masalah Lebak saja, prosesnya saja, mulai dari pendaftaran, persidangan, sampai proses pengambilan keputusan,” kata Anwar di Gedung KPK, Jakarta seusai pemeriksaan, seperti dilansir kompas.com.

Menurut Anwar, tidak ada yang janggal dalam pengambilan keputusan sengketa yang hasilnya memerintahkan pemungutan suara ulang pilkada Lebak tersebut. Dia mengaku, tidak ada upaya Akil untuk memengaruhi hakim MK lainnya dalam memutus perkara ini. Adapun Anwar menangani perkara pilkada Lebak bersama dengan Akil dan Maria Farida. KPK telah dua kali memeriksa Farida sebagai saksi dalam kasus ini.

“Memang prosesnya ya sesuai dengan hukum acara,” ucap Anwar. Selebihnya, Anwar meminta masyarakat bersama-sama mengikuti proses hukum di KPK.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga memanggil Ketua MK Hamdan Zoelva untuk diperiksa sebagai saksi. Namun Hamdan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini. KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam tiga kasus, yakni dugaan penerimaan suap sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas, dugaan penerimaan gratifikasi, dan dugaan pencucian uang.(kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2