Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Diperiksa KPK, Toto: Saya Enggak Tahu Istilah Gratifikasi Seks
Monday 24 Jun 2013 15:55:13
 

Toto Hutagalung usai diperiksa KPK, Senin (24/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekitar pukul 15:00 WIB, tersangka kasus suap Bantuan Sosial (Bansos) di Pemerintah Kota Bandung Toto Hutagalung keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan mengenakan baju tahanan orange, pria yang sudah berkali-kali diperiksa penyidik KPK ini mengaku tidak tahu soal pemberian gratifikasi seks kepada hakim Setyabudi Tedjocahyono. Dan mengenai yang berkaitan langsung dengan Setyabudi sudah ia sampaikan kepada penyidik KPK.

"Saya enggak mengerti istilah itu (gratifikasi seks), yang jelas saya sudah sampaikan ke penyidik," katanya, Senin (24/6).

Saat dicecar beberapa pertanyaan oleh para wartawan, Toto tetap saja berkelit tentang dugaan adanya gratifikasi seks tersebut. Toto menjelaskan dirinya hanya kepanjangan dari hakim Setyabudi.

"Yang jelas saya hanya penyambung dari Setyabudi," ujarnya singkat.

Toto diperiksa selama lebih dari 3 jam oleh KPK. Dia datang sekitar pukul 12:00 WIB dan keluar pukul 15:00 WIB. Ia diperiksa karena diduga terlibat kasus korupsi Bantuan Sosial di Pemkot Bandung.

Seperti diketahui, kasus mencuat kala KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PN Bandung beberapa waktu lalu. KPK berhasil menciduk Setyabudi kala bertransaksi suap-menyuap di kantornya. Suap itu diduga diberikan Toto agar terdakwa kasus Bansos bisa dihukum ringan. Sebab, Setyabudi lah yang menjadi hakim ketua dalam siding kasus itu.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2