Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PT RBSJ
Diperiksa Sebagai Tersangka, Bupati Rembang Siap Dipanggil Kembali
Wednesday 03 Jul 2013 21:43:06
 

M Salim, Bupati Rembang.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - M Salim, Bupati Rembang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 10 jam. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Jalan Sukun Raya, Semarang, Rabu (3/7).

Salim datang bersama ajudan dan kuasa hukumnya di Markas Dit Reskrimsus pada pukul 09:30 WIB. Pemeriksaan sendiri selesai pada 19:30 WIB. Seusai pemeriksaan, Salim mengaku akan kooperatif dan bersedia dipanggil lagi untuk memberikan keterangannya. Ia berharap kebenaran kasus ini bisa segera terungkap.

"Saya siap dipanggil, sepanjang tidak ada urusan yang tidak bisa kami tinggalkan," ujarnya.

Salim menjadi tersangka kasus korupsi penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ). Selain di Polda Jateng, kasus korupsi PT RBSJ ini juga ada yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Jika di Polda terkait dengan penyertaan modal dan pembangunan SPBU, di Kejati Jateng terkait permasalahan kerjasama usaha tebu. Di Kejati, Salim pernah diperiksa sebagai saksi atas tersangka lain.

Terkait dengan kasus yang ditangani Polda, Salim akan mengajukan sejumlah saksi ahli. Direncanakan akan ada dua hingga tiga saksi ahli, salah satunya guru besar dari UGM.

"Ya, untuk meluruskan sehingga semuanya menjadi baik," katanya.

Sebelumnya, seperti dikutip kompas.com, Salim dijadwalkan diperiksa pekan lalu. Namun pemeriksaan urung dilakukan karena yang bersangkutan pergi ke Amerika.

"Tapi ada salah informasi, saya pergi bukan karena kunjungan kerja tapi karena pemeriksaan kesehatan jantung," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mas Guntur Laupe mengatakan, Salim memiliki peranan penting dalam kasus ini. Sebab itu, pemeriksaan diharapkan bisa segera dituntaskan. Terkait dengan penahanan, hal itu akan dilakukan setelah ada izin dari presiden.

"Aturannya untuk pemeriksaan sekarang kan tanpa izin, tapi untuk penahanan harus ada izin presiden," katanya yang juga mengatakan akan segera melayangka surat izin tersebut.

Seperti diketahui, Salim menjadi tersangka kasus korupsi penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) dengan kerugian negara sekitar Rp 4,12 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah turun dan diterima Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Hasil PKN itu bernomor 1/S/VII - XIV/02/2013 tertanggal 6 Februari 2013 dengan hasil detil PKN yakni sebesar Rp 4,190.071.100,51.

Tersangka lain dalam kasus ini yakni Siswadi yang menjabat sebagai Direktur PT RBSJ. Siswadi juga menjadi tersangka atas kasus serupa yang ditangani Kejati Jawa Tengah. Saat ini dia sudah ditahan.(dbs/kmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus PT RBSJ
 
  Diperiksa Sebagai Tersangka, Bupati Rembang Siap Dipanggil Kembali
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2