Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Diperiksa Soal Impor Daging, Sekjen PKS Diperiksa Soal AD/ART Partainya
Wednesday 20 Mar 2013 12:11:11
 

Muhamad Taufik Ridho, Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat di lobi gedung KPK, Rabu (20/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Muhamad Taufik Ridho, Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diperiksa KPK sebagai saksi tersangka suap impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq. Namun, nampaknya ia tidak hanya akan diminta tentang Luthfi Hasan saja, tapi penyidik KPK sepertinya akan melihat seperti apa internal partai ini. Sebab, Taufiq Ridho menyampaikan bahwa pemeriksaannya kali ini ingin menyampaikan pada KPK tentang AD/ART partainya.

Taufiq Ridho memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10:00 WIB, Rabu (20/3). Ia mengatakan, KPK akan meminta keterangan mengenai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKS. "Mereka (KPK) hanya ingin tahu AD/ART partai. Ya mereka kan ingin ada AD/ART partai sepertinya, namun apa hubungannya," katanya.

Selain akan dimintai keterangan soal AD/ART, Taufik juga mengaku bahwa juga akan diperiksa sebagai saksi mantan Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI). "Saya juga akan dimintai surat keterangan pengangkatan pak Lutfi. Seperti apa administrasinya," jelasnya.

Selain memeriksa Sekjen PKS itu, KPK juga menjadwalkan memeriksa saksi lainnya. Dari kalangan swasta Ahmad Zaky (Kepala Divisi Departemen Pengusaha PKS), Selvi,
Shinta Sulistiani Salam, marketing PT Williams Mobil Bahnizal Hakim, GM PT Leasing Mitsui Capital Ind, Ricky DK juga akan dimintai keterangan dugaan suap impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan) ini.

Selain itu, KPK juga memanggil Irwan Prasetiawan, Johanes, dan salah satu tersangka dari perusahaan importir yaitu Arya Abdi Effendy, Juard Effendi, dan kolega LHI yakni Ahmad Fathanah.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2