JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.
Meski diperpanjang, status PPKM yang sebelumnya level 4 turun menjadi level 3.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," ujar Presiden Jokowi dalam siaran langsung melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8).
Keputusan ini berlaku di seluruh daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.
Sebelumnya selain DKI Jakarta, ada 141 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM level 4.
Alasan pemerintah menurunkan status level, lantaran angka kasus dirasa cukup sedikit mengalami penurunan.
Diketahui sebelum menggunakan istilah PPKM per level, pemerintah menerapkan kebijakan penanganan Covid-19 dengan istilah PPKM Darurat.(bh/amp) |