Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
PNS
Dipidana 4 Tahun Karena Jabatan, PNS Akan Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Wednesday 28 Nov 2012 21:08:51
 

Kepala BKN, Eko Sutrisno (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno pada 20 November lalu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: K.26-30/V.326-2/99 yang ditujukan kepada semua pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, semua pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi; dan semua pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota, terkait dengan masalah disipling Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam SE itu disebutkan, PNS yang melakukan tindak pidana kehatan jabatan, dan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, diberhentikan tidak dengan hormat.

“Pemberhentian tidak dengan hormat berlaku terhitung mulai akhir bulan keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” bunyi Poin 2b SE Kepala BKN itu.
Mengenai pejabat yang akan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, menurut SE itu, bagi PNS Pusat yang menduduki pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dan Pembina Utama, golongan ruang IV/e, maka pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Adapun PNS yang menduduki PNS Pusat menduduki pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ke bawah di lingkungannya, maka pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.

PNS Daerah Provinsi menduduki pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ke bawah di lingkungannya, maka pemberhentiannya akan ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi. Sedangkan PNS Daerah Kabupaten/Kota menduduki pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, maka pemberhentiannya ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

Sementara PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d ke bawah di lingkungannya, maka pemberhentiannya ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

4 Tahun

Mengenai lamanya hukuman yang menjadi dasar pemberhentian tidak dengan hormat, SE itu mengutip bunyi Pasal 23 ayat (3) huruf b, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dinyatakan bahwa: 1) PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena hukuman penjara atau kurusan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 (empat) tahun atau lebih; 2) PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

SE ini juga mengutip Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun yang antara lain disebutkan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.(es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > PNS
 
  Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
  Mardani: Cegah Kepala Daerah Intervensi, Perketat Sistem Seleksi dan Promosi ASN
  THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
  Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
  16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2