ACEH, Berita HUKUM - Dir Intelkam Polda Aceh membantah dan mengklarifikasi berita yang tayang di BeritaHUKUM.com dengan judul;
Oknum Intel Polda Aceh Diduga Peras Warga Bireun Rp 50 Juta, terhadap I dan M warga kabupaten Bireun, Aceh.
Komandan Intelkam Polda Aceh Bripka Robin saat di hubungi awak media ini melalui hendphone selulernya terkait dugaan pemerasan yang di lakukan Briptu Romi, dirinya selaku komandan intel membantah bahwa, yang bersangkutan bukan anggota intel Polda Aceh, tapi dia (Briptu Romi-RED) anggota Dir Narkoba Polda Aceh," ujarnya.
"Mohon di klarifikasi beritanya, itu tidak benar anggota saya, gara gara berita itu saya di tegur sama atasan saya, Briptu Romi bukan anggota saya, dia di bagian Narkoba," sebutnya lagi.
Dan Intel Polda Aceh Bripka Robin menyebutkan lagi, "anggota saya tidak ada yang seperti Briptu Romi kalau ada saya sikat, dia (Briptu Romi-RED) memang pemain dia itu, banyak data inteljen tentang peras memeras, Narkoba, oleh oknum itu," pungkas Robin.
Sementara orang yang di sebutkan pelaku (Briptu Romi-RED) oleh Kompol Maryono mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya hingga berita ini di turunkan belum bisa di hubungi.(bhc/kar)