Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Tawuran Pelajar
Dir PKPA Indonesia: Tawuran Tidak Akan Selesai Dengan Mengkriminalisasi Pelaku
Saturday 29 Sep 2012 17:45:32
 

Ahmad Sofian, SH. MH (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi tawuran remaja di Jakarta, semakin hari bertambah menjadi fenomena sosial. Jatuhnya korban jiwa, hal ini semakin mencorengkan wajah dunia pendidikan nasional. dalam hal ini, calon Gubernur yang akan dilantik yaitu Jokowi, telah membuat statement, ia mengaku akan menempuh cara khusus untuk menyelesaikan masalah tawuran yang masih laten terjadi di Jakarta. Ia akan menggunakan pola pendekatan khusus kepada para pelajar di Jakarta, Sabtu (29/9).

Jokowi menambahkan, dalam hal ini, harus ada intervensi kepada kelompok - kelompok pelaku tawuran, dengan cara mendatanginya langsung. Menurut Jokowi, upaya untuk mencegah tawuran ini harus ada penyadaran total untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena faktornya sangat kompleks.

Tawuran pelajar di Jakarta masih sering terjadi. Tawuran dipicu oleh masalah - masalah sepele. Tidak jarang dalam tawuran tersebut, mereka menggunakan senjata tajam. seperti tawuran pelajar yang sampai merenggut jiwa. Kemarin, seorang pelajar tewas dalam tawuran antara siswa SMA 6 dan SMA 70 Bulungan, Jakarta Selatan.

Hampir senada dengan Jokowi, yaitu Dir PKPA Indonesia Ahmad Sofian,SH. MH (Mahasiswa S3 Fak Hukum UI) mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com, "permasalahan tawuran remaja merupakan aksi kenakalan remaja (Juvenile Deliguency), penyelesaiannya tidak bisa semata dengan pendekatan kriminalisasi oleh aparat penegak hukum, baik itu Polisi, Jaksa, dan Peradilan. Dalam pencegahan tawuran ini, tidak bisa serta merta digunakan penegakkan hukum murni, karena tidak akan menyelesaikan permasalahan terhadap korban dan pelaku itu sendiri", ujar pria kelahiran Medan pada 29 September 1971.

"Dikarenakan pihak pelaku dan kelompoknya akan terus menaruh dendam. karena rekan bagian dari kelompok meraka dijatuhi hukuman, dan ini akan terus berlanjut, maka harus dibedakan antara tawuran, kenakalan remaja (Juvenile Deliguency), dengan penyerangan", tambahnya.

Lanjutnya, "upaya pendekatan Restorative yang biasa disebut (Restorative Justice), di mana pihak terkait, keluarga korban, guru, komite sekolah, difasilitasi pertemuan dan disepakti perdamaian tertulis. Dan upaya ini memang harus ada penetapan dari pengadilan, bukan putusan vonis semata. Dalam hal ini, pihak keluarga korban harus berbesar hati menerima permohonan maaf dari pihak keluraga pelaku, serta menerima konvensasi dari pemerintah dan pihak pelaku. Kemudian, hal ini tidak bisa dilakukan bila pihak keluarga korban menolak", sebutnya.

"Di sinilah tugas dari pemerintah untuk memfasilitasi keluarga korban dan pihak penyerang. Jika tidak, ya begini terus. maka hal semacam ini akan terus terjadi lagi dan lagi, karena kedua belah pihak, masih merasa dirugikan. Yang di hukum juga merasa dirugikan, apa lagi pihak korban", ujarnya.

"Di negara - negara lain, hal ini sudah biasa dan dilaksanakan dalam hal pendekatan Restoratif dari kenakalan remaja. Sedangkan di Indonesia belum pernah dilakukan hal pendekatan semacam ini di Indonesia. Masih terus mengunakan pendekatan hukum murni yaitu Kriminalisasi terhadap pelaku kenakalan remaja. Jadi, ini harus jelas dibedakan, antara kenakalan remaja dengan penyerangan antar satu kelompok ke individu lain", pungkasnya.(bhc/put).



 
   Berita Terkait > Tawuran Pelajar
 
  Nazaruddin Lubis: Polisi dan Jaksa Lindungi Tersangka Lain, Doyok Ditumbalkan
  Tawuran Sehabis UN, 8 Pelajar Diamankan Polisi
  Sepanjang Tahun 2012, 82 Pelajar Tewas Akibat Tawuran
  Kak Seto Temui Fitra dan AD di Polres Jakarta Selatan
  Siswa yang Terkait Tawuran Masih Diperiksa di Polres Jakarta Selatan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2