JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Perdata Kementerian Hukum dan HAM, Kolier Haryanto menjelaskan kepada para wartawan dalam jumpa pers di Kementerian Hukum dan HAM, Senin (10/6) kemarin, bahwa Kemenkum HAM dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Notaris Indonesia (DPP-INI) mengambil sikap, yaitu mengakui proses Kongres Luar Biasa di hotel Patra Bali, dan kami anggap sah sesuai dengan AD/ART dan peraturan yang berlaku.
"Itu tanggapan pak Menteri Hukum dan HAM, setelah menerima pengurus hasil (KLB) Bali, atas dualisme kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan ini kami anggap sudah selesai," ujarnya, Senin (10/6).
Yang hasil (KLB) di Bali sudah sesuai dengan ketentuan AD/ART organisasi, yang kemudian dihadiri oleh seluruh pengurus wilayah. Dan ada 24 Ketua Pengwil serta pengurus daerah ada 2, serta yang hadir dalam Kongres sebanyak 1600 orang peserta.
"Pak Menteri Amir Syamsudin juga menegaskan ada kemungkinan pihak yang hasil Kongres di Balai Sudirman Jakarta mereka akan menggunakan jalur hukum dan melakukan gugatan, namun pada dasarnya kami mempersilahkan saja dan itu merupakan hak mereka," katanya.
Seperti diketahui, organisasi profesi Ikatan Notaris Indonesia terpecah menjadi dua pengurus, dimana satu merupakan hasil Kongres Balai Sudirman Jakarta dan memilih Sri Rachma Chandrawati SH.
Sementara satu pihak yang merasa tidak puas kemudian melakukan (KLB) tandingan di hotel Patra Bali pada tanggal 23 Mei 2013 dan menghasilkan ketua baru Andrian Djuani.(bhc/put) |