Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLTS Kemenaketrans
Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
Thursday 07 Mar 2013 12:47:55
 

Junivert Girsang (kanan) bersama tim Kuasa Hukum Neneng-Sri Wahyuni di Pengadilan-Tipikor.jpg
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembacaan vonis, Neneng Sri Wahyuni Istri Nazaruddin Terdakwa kasus proyek Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya ditunda, karena Neneng sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Jakarta sejak Rabu, (6/3). Sebelumnya, saat Nota Pembelaan (Pledoi) juga ditunda lantaran Neneng juga mengalami sakit.

Ketua Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (7/3) saat meminta pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa, Neneg Sri Wahyuni. Namun, JPU menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa menghadirkan karena yang bersangkutan sedang sakit.

“Maaf kami tidak bisa menghadirkan terdakwa, karena mengalami sakit magh akut dan diare. Saat ini sedang di rawat di rumah sakit,” kata JPU, Neneng Trianingsih, Kamis (7/3).

Mendengar alasan JPU, Majelis Hakim Tati Hadianti meminta bukti atau surat keterangan dari Rumah Sakit tempat Neneng dirawat. JPU pun memberikan surat keterangan pada Hakim dan Penasihat Hukum Neneng.

Usai mendapat surat keterangan, Tati Hadianti, membacakan bahwa Neneng dirawat di RS. Bhayangkara, yang menyatakan Neneng dirawat sejak Rabu. “Kami sudah siap semua akan dibacakan, tapi penuntut umum tidak bisa menghadirkan, maka majelis menunda,” kata Tati.

“Sehingga terdakwa mendapat perawatan dengan baik, maka majelis setelah bermusyawarah, bahwa Neneng akan dikeluarkan surat membataran, selama dirawat di RS, setelah RS menayakan sehat, mejelis akan meminta agar terdakwa di kembalikan ke rumah tahanan,” tambah Tati.

Dengan demikian, sidang akan ditunda pada Kamis 14 Maret mendatang yang akan di mulai pukul 10.00 WIB. “Sambil menunggu sembuhnya terdakwa.”

Sementara Kuasa Hukum Neneng, Junimar Girsang di Pengadilan Tipikor menjelaskan bahwa pihaknya sampai saat ini belum tahu jika kliennya sakit. “Kami belum tahu, apakah sakitnya lebih parah dari saat pembacaan pledoi atau tidak. kita akan mencoba berdiskusi dengan dokter, kita lihat nanti,” kata Junimar.

Jika seandainya hari Kamis mendatang, kliennya belum sembuh, maka sidang akan kembali ditunda hingga Neneng benar-benar sembuh. “Ditunda lagi, kalau misalnya belum sembuh,” tegasnya.

Seperti diketahui, Neneng dituntut 7 tahun Penjara. Jaksa yang menuntut menilai Neneng bersalah melakukan korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008.

Dalam tuntutan, Neneng juga dipidana membayar denda Rp 200 juta, jika tidak sanggup membayar diganti pidana penjara selama enam bulan, perintah supaya tetap ditahan. Jaksa juga menuntut Neneng membayar uang pengganti kepada negara Rp 2,660 miliar.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus PLTS Kemenaketrans
 
  Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
  Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
  Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
  Jelang Vonis, Neneng Pingsan
  Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2