Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Direktorat Narkoba Polda Sumut Grebek Bandar Narkoba di Medan
Monday 13 May 2013 16:49:50
 

Ilustrasi, Tersangka Narkoba.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Direktorat Polda Sumut menggrebek lokasi rumah bandar narkoba di Flamboyan Raya, Lingkungan 12 Pondok Batuan, Gang Tape, Kecamatan Medan Selayang. Dari lokasi penggrebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba dan dua tersangka.

Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan di lokasi penggrebekan mengatakan lokasi penggrebekan ini sudah satu bulan ini di incar dan baru sekarang dilakukan operasi. Dari lokasi disita barang bukti narkoba berupa sabu 2 ons, putau 1/2 ons, Jarum suntik, alat penghisab sabu, Mobil Avanza, Toyota Yaris dan senjata api jenis air soft gunt.

"Ada dua tersangka yang diamankan, dan keduanya merupakan bandar besar narkoba," katanya, Senin, (13/5) Medan, seperti yang dikutip dari okezone.com, pada Senin (13/5)

Toga menjelaskan, saat penggrebekan dilakukan, kedua tersangka melakukan perlawanan saat ditangkap dengan melemparkan alat suntik bekas yang sudah digunakan untuk mengkonsumsi narkoba ke polisi, namun bisa diatasi. Kedua tersangka yang diamankan yaitu Riki Chaniago (30) dan Ratih (24), keduanya memang tinggal di rumah tersebut.

Selain narkoba, barang bukti lainnya yang diamankan yaitu uang ratusan juta rupiah dan paspor. Selanjutnya barang bukti dan tersangka akan dibawa ke mapolda sumut untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, tutupnya.(hol/oke/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2