MEDAN, Berita HUKUM - Happy J Silalahi, selaku Direktur I CV Morahi Jaya, divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan truk beranggaran Rp 1,2 miliar dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal untuk Kabupaten Samosir tahun 2010.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan juga memvonis terdakwa agar membayar denda senilai Rp 100 juta, atau dapat diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Bahkan rekanan Pemkab Samosir ini dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,083 miliar subsider dua tahun kurungan.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KR Tamba dan Josua Ginting, yakni tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun) penjara, dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp 1,083 miliar subsider empat tahun kurungan.
Atas vonis hakim, terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir, apakah menerima putusan itu atau mengajukan upaya hukum untuk banding. Usai persidangan ditutup oleh Majelis Hakim, terdakwa tampak menangis.
Sebagaimana diketahui dalam perkara ini, terdakwa Happy J Silalahi dipercaya Pemkab Samosir untuk pengadaan empat unit truk, ia dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab karena "menyulap" kepemilikan kenderaan roda enam tersebut dari yang seharusnya milik Pemkab Samosir menjadi milik perseorangan.
Hal tersebut dikuatkan dari barang bukti berupa empat STNK yang didalamnya tertulis nama perseorangan dan bukan milik Pemkab Samosir. Sebagai rekanan yang dipercaya, terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas pembelian empat truk itu dengan anggaran senilai Rp 1,2 miliar.
Berdasarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya, menguak praktek illegal terdakwa yang "menyulap" truk milik Pemkab Samosir menjadi milik pribadi. Terdakwa juga telah mengambil uang kontan dari Pemkab Samosir untuk pembelian keempat truk tersebut, dengan cara membeli secara kredit kepada dua leasing atau lembaga keuangan non bank yaitu Dipo Star Finance dan Indo American Leasing.
Tidak hanya berurusan dengan Dipo Star Finance, terdakwa juga berurusan dengan PT. Indo American Finance dengan mengkreditkan kembali keempat truk tersebut.
"Benar terdakwa meminjam uang kepada kita dengan jaminan BPKP empat truck itu. Tapi angsurannya macet dan jika ditotalkan dengan yang belum dibayar, total semuanya mencapai sekitar Rp 700 jutaan," ujar saksi Setio Cendawan pada persidangan sebelumnya di hadapan majelis hakim diketuai Muhammad Nur.
Sementara pada perkara serupa, JPU dan Majelis Hakim yang sama kemarin juga mengadili mantan Kadis Perhubungan Pemkab Samosir, karena diduga terlibat perkara ini. Namun, agenda persidangan masih mendengarkan keterangan para saksi.
Terdakwa Maringin Simbolon, selaku Kadishub Samosir kala itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga menyetujui pembayaran keempat unit truk itu yang tidak sesuai kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,083 milliar.(bhc/tap) |