JAKARTA, Berita HUKUM - Maria Elisabet Liman, Direktur PT Indoguna Utama kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/3) terkait dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Maria akan diperiksa sebagai saksi untu empat tersangka.
Maria Tiba di gedung KPK sekitar pukul 09:00 WIB. Wanita yang mengenakan pakaian blouse ungu dibalut jaket berwarna putih itu hanya menebar senyuman saat ditanyai para wartawan. Ia langsung masuk ke lobi gedung KPK, yang kemudian memasuki ruang pemeriksaan penyidik.
Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK menjelaskan bahwa Maria kembali akan diperiksa sebagai saksi empat tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa untuk semua tersangka," kata Priharsa melalui BlackBerry.
Selain Maria, lembaga pimpinan Abraham Samad ini juga memeriksa tehadap tiga orang pihak swasta lainnya. Salah satunya adalah seorang pengacara A. Rozi. "Ini juga diperiksa untuk keempat tersangka," tambahnya.
Selain dua saksi itu, KPK juga menjadwalkan memeriksa tersangka dari PT Indoguna Juard Effendi dan satu tersangka lagi yakni Ahmad Fathanah.
Dijelaskan Priharsa, Ahmad akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Juard. Sedangkan Juard, akan diperiksa untuk tersangka bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fatanah, serta dua Direktur PT Indoguna Utama yaitu Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
Dari empat tersangka itu, baru satu tersangka yang dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni Ahmad Fathanah. KPK juga telah menyita hartanya.
Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini. "Pengembangan TPPU itu apakah bisa dilakukan tersangka lain atau tidak, ini masih dikembangkan. Ini konteks TPPU-nya," katanya beberapa waktu lalu.(bhc/din) |