Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Direktur PT Indoguna Intens Dipanggil KPK
Monday 11 Mar 2013 11:54:33
 

Maria Elisabet Liman, Direktur PT Indoguna Utama saat berada di Loby KPK, Senin (11/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Maria Elisabet Liman, Direktur PT Indoguna Utama kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/3) terkait dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Maria akan diperiksa sebagai saksi untu empat tersangka.

Maria Tiba di gedung KPK sekitar pukul 09:00 WIB. Wanita yang mengenakan pakaian blouse ungu dibalut jaket berwarna putih itu hanya menebar senyuman saat ditanyai para wartawan. Ia langsung masuk ke lobi gedung KPK, yang kemudian memasuki ruang pemeriksaan penyidik.

Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK menjelaskan bahwa Maria kembali akan diperiksa sebagai saksi empat tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa untuk semua tersangka," kata Priharsa melalui BlackBerry.

Selain Maria, lembaga pimpinan Abraham Samad ini juga memeriksa tehadap tiga orang pihak swasta lainnya. Salah satunya adalah seorang pengacara A. Rozi. "Ini juga diperiksa untuk keempat tersangka," tambahnya.

Selain dua saksi itu, KPK juga menjadwalkan memeriksa tersangka dari PT Indoguna Juard Effendi dan satu tersangka lagi yakni Ahmad Fathanah.

Dijelaskan Priharsa, Ahmad akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Juard. Sedangkan Juard, akan diperiksa untuk tersangka bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fatanah, serta dua Direktur PT Indoguna Utama yaitu Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

Dari empat tersangka itu, baru satu tersangka yang dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni Ahmad Fathanah. KPK juga telah menyita hartanya.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini. "Pengembangan TPPU itu apakah bisa dilakukan tersangka lain atau tidak, ini masih dikembangkan. Ini konteks TPPU-nya," katanya beberapa waktu lalu.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2