Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Polda Metro Jaya
Direktur Pamobvit Polda Metro Jaya Disiplinkan Pemakaian Masker Personel
2020-08-19 10:50:22
 

Direktur Pengamanan Obyek Vital Polda Metro Jaya, Kombes Sri Satyattama saat mengecek pemakaian masker sesuai standard protokol kesehatan terhadap personil.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Pengamanan Obyek Vital Polda Metro Jaya, Kombes Sri Satyattama mengecek dan mendisiplinkan personel anggotanya dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker. Pengecekan berlangsung dalam apel pagi, Rabu (19/8), sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),

Dalam arahannya Direktur Pamobvit Polda Metro Jaya menekankan kedisiplinan anggota untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dengan melaksanakan 3 M yaitu gunakan Masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Selain itu juga menggunakan sarung tangan bagi anggota yang melaksanakan tugas di lapangan.

"Sebelum mendisiplinkan masyarakat, kita harus Disiplin lebih dahulu, Protokol kesehatan untuk petugas pengamanan dengan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dan ada tambahan satu lagi, yaitu memakai sarung tangan ketika bertugas di lapangan," kata Kombes Sri Satya.

Karena sebagai aparat pemerintahan, ungkapnya, disiplin memerlukan keseragaman. "Seragam dalam bertindak ataupun pakaian yang kita gunakan. Di Surat Telegram Kapolri sudah ada,bahwa didalam penggunaan masker harus seragam, oleh karenanya untuk rekan- rekan yang tidak menggunakan masker silahkan ke depan," ujarnya.

Pada pengecekan tersebut, Direktur masih menemukan anggota yang menggunakan masker tidak seragam sebagaimana yang telah diperintahkan Kapolri. Beberapa anggota itu pun diberiberikan penggantian masker.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah memerintahkan kepada seluruh anggota Polri untuk menggunakan masker secara seragam yaitu masker TNI-Polri yang telah dibagikan oleh dinas. Begitu juga Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Drs. Nana Sudjana AS, MM telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran untuk memberikan teladan kepada masyarakat karena kita yang memberikan edukasi kepada masyarakat maka setiap pribadi masing-masing anggota harus melaksanakan protokol kesehatan.

Irjen Nana dalam inspeksi mendadak pada Selasa (18/08/2020) sempat mencopot masker non-standard yang dipakai personelnya, namun ia memasangkan masker berlogo TNI/Polri yang menjadi standard pelaksanaan 3M. Disiplin akan menuntaskan sebagian besar masalah, sisanya selesaikan juga.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Polda Metro Jaya
 
  17 Kasus Kriminal Diungkap dan 37 Pelaku Ditangkap di Wilkum Polda Metro Selama Januari 2024
  Kapolda Metro Pimpin Sertijab PJU, Jabatan Kabidhumas, Kabidkum dan 3 Kapolres Jajaran Resmi Berganti
  Angka Kejahatan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Naik 32 Persen Selama 2023 Dibanding Tahun 2022
  Polda Metro Luncurkan Layanan Hotline Pengaduan Penanganan Perkara di Nomor WhatsApp 082177606060
  Kapolda Metro Minta Penyidik Profesional dan Utamakan Penegakan Hukum Berkeadilan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2