Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Razia PSK
Dirjen Imigrasi Tangkap 32 WNA PSK Ilegal
2017-01-13 19:56:22
 

PSK Ilegal yang berhasil ditangkap.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap puluhan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) pada, Kamis (12/1) malam.

"Dari penertiban yang kami lakukan, ada 32 WNA ilegal yang kami tangkap di dua lokasi," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yurod Saleh di gedung Keimigrasian jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (13/1).

Dari total WNA yang ditangkap, seluruhnya masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. "Masuknya legal, tapi kenapa kami sebut ilegal karena mereka pakai visa kunjungan, tapi kenyataannya kerja," lanjutnya.

Saat penangkapan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dibantu dengan Kantor Imigrasi Bogor kelas I.

Diduga, puluhan wanita bertubuh mulus tersebut menjajakan diri dengan bantuan seorang koordinator. Pasalnya, dari total 32 WNA tersebut, semuanya tidak bisa berbahasa Indonesia.

"Di Bogor kami menangkap lima warga Maroko, sementara di Jakarta Utara dan Barat kami amankan 27 orang. Semuanya ditangkap di tempat hiburan malam," lanjutnya.

Mereka antara lain berasal dari Tiongkok, Uzbekistan, Kazakhstan, Vietnam, Rusia, dan Maroko.

Tarif mereka sekali kencan sekitar Rp 1.750.000 sampai Rp 4.000.000,- "Mereka tidak bisa bahasa Indonesia. Makanya kami sedang dalami lagi," paparnya.

Seperti diketahui, maraknya warga negara asing yang berprofesi sebagai PSK bukan kali pertama yang ditangkap.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2