Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Dirjen Kementerian Pertanian Penuhi Pemeriksaan di KPK
Tuesday 12 Feb 2013 18:13:08
 

Luthfi Hasan Ishaaq, saat memenuhi panggilan KPK untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (6/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Selasa (12/2) kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka suap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

Luthfi diperiksa sejak pukul 10:00 WIB, dan hingga sore ini masih terus dilakukan pemeriksaan di dalam ruang penyidikan KPK.

Selain memeriksa Luthfi, KPK hari ini juga memeriksa beberapa orang saksi lain dari Kementerian Pertanian.

Sejak hari ini, KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait suap impor daging.

"Kita memeriksa saksi-saksi dari Kementerian Pertanian atas nama Ir Syukur Iwantoro, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan; Ahmad Junaidi, Dir Kesehatan Masyarakat dan Pasca Panen; Agung PNS di Kementerian, dan Suharso Marto Miharjo tidak Hadir, semua diperksa untuk tersangka LHI," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.

Sementara untuk jadwal pemeriksaan terhadap Menteri Pertanian sendiri belum ada penjelasan resmi.

"Namun dalam beberapa hari ini sesuai dengan pernyataan Ketua KPK, Menteri Pertanian Suswono akan segera dipanggil guna dimintai keterangan oleh penyidik KPK," pungkas Johan Budi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2