Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Polri
Dirlantas Polda Jateng: Memalukan Polisi Gelar Razia Ilegal
2016-08-30 19:11:56
 

Ilustrasi. Polisi sedang menggelar razia lalulintas.(Foto: Istimewa)
 
SEMARANG, Berita HUKUM - Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Herukoco, menyesalkan ulah empat anggota jajarannya yang kepergok menggelar razia ilegal.

Keempat anggota tersebut, kata Herukoco, telah mencederai dan mencoreng nama baik istitusi Polri yang saat ini sedang berupaya membangun kepercayaan masyarakat.

"Upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri jangan sampai dicederai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Herukoco, Selasa (30/8).

Nada Herukoco sempat meninggi saat mengatakan oknum anggota Sat Lantas Polrestabes Semarang itu mencederai upaya Polri meningkatkan kepercayaan masyarakat.

"Pelayanan sudah kami benahi, malah dicederai ulah beberapa oknum yang razia liar, melakukan pungli (pungutan liar, red)," tegas dia.

Disinggung masalah sanksi, Herukoco mengatakan ada mekanisme yang mengatur sanksi oknum Polisi nakal. Mereka bakal diperiksa Propam atau atasannya langsung.

"Sanksinya bisa hukuman disiplin, penundaan pangkat, atau tidak mendapatkan kesempatan sekolah," sambung Herukoco.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang, AKBP Catur Gatot Efendi, akhirnya mau mengomentari anggotanya yang kepergok menggelar razia ilegal.
Catur mendukung penuh apapun hasil penyelidikan Propam Polda Jawa Tengah terhadap keempat anggotanya yang melanggar tersebut.

"Prosesnya sedang berjalan, saya sebagai pimpinannya tetap mendukung proses yang sedang berjalan," kata Catur kepada wartawan, Selasa (30/8).

Terkait sanksi, Catur menyerahkan sepenuhnya hasil penyelidikan Propam kepada pimpinan. "Kalau sanksi itu urusan pimpinan," sambung dia.

Diberitakan, tujuh anggota Polisi tertangkap basah Propam Polda Jateng menggelar razia lalu lintas ilegal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Semarang, pada 7 Agustus 2016 lalu.

Saat ditangkap, ketujuh Polisi ini sedang menghitung sejumlah uang yang diduga merupakan hasil pungutan liar dari operasi ilegal tersebut.

Ketujuh Polisi tersebut terdiri dari satu orang anggota Polsek Banyumanik, dan enam lainnya anggota Polrestabes Semarang.

Enam anggota Polrestabes Semarang tersebut di antaranya empat anggota Satuan Lalu Lintas dan dua orang anggota Provost Polrestabes Semarang.

Keempat anggota polisi lalu lintas berinisial Ipda Y, Aiptu S, Bripka AH, Bripka E, sedangkan anggota Provost berinisial Bripka S dan Bripka A.(mr/yg/TribunJateng/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2