JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, pihaknya akan menilang setiap kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan atau 'over speed' di jalan bebas hambatan atau Tol. Sanksi tilang itu, lanjut Sambodo, juga berlaku bagi kendaraan berplat khusus.
"Semua (kendaraan) berlaku, termasuk plat khusus atau RFS, RFP, dan lainnya. Sama seperti ganjil genap, semua berlaku," tegas Sambodo, Selasa (29/3).
Selain menilang pelanggar batas kecepatan, Ditlantas Polda Metro Jaya juga memberlakukan tilang bagi kendaraan truk atau bermuatan yang melebihi beban muatan atau 'over dimension over loading'
(ODOL) di jalan tol.
Berikut 5 ruas jalan tol yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran pembatasan kecepatan:
1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah
2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ
3. Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota
4. Ruas Tol Kunciran
5. Ruas Tol Cengkareng
Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di 2 ruas tol, yakni, ruas Tol JORR dan ruas Tol Jakarta-Tangerang.
Penerapan kebijakan tilang elektronik atau E-TLE di jalan tol tersebut resmi mulai diberlakukan per tanggal 1 April 2022.
Diketahui sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengaplikasikan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bersama Weigh In Motion (WIM).
Aplikasi sistem tilang elektronik atau E-TLE di jalan tol diberlakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4. PP tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4 pada Pasal 23 Ayat 4.
Dalam aturan itu tertulis bahwa batas kecepatan berkendara di jalan tol sebagai berikut:
1. Berkendara di jalan bebas hambatan paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam,
2. Berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 Km/Jam, maksimal berkendara yaitu 80 Km/Jam,
3. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 Km/Jam dan maksimal 100 Km/Jam,
Seperti diberitakan, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pihaknya akan berkolaborasi dengan Jasa Marga untuk melakukan penegakkan hukum berbasis IT untuk WIM dan pelanggaran over speed.
“Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakkan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” kata Aan dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Kompascom, Kamis (24/3).(bh/amp) |