Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
E-Tilang
Dirlantas Polda Metro: E-TLE di Jalan Tol Berlaku untuk Semua Kendaraan, Termasuk Plat Khusus
2022-03-30 08:00:38
 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo didampingi Kasubdit Gakkum PMJ dan Dishub DKI Jakarta serta pejabat Jasa Marga saat memberikan keterangan pers terkait E-TLE di Jalan Tol.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, pihaknya akan menilang setiap kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan atau 'over speed' di jalan bebas hambatan atau Tol. Sanksi tilang itu, lanjut Sambodo, juga berlaku bagi kendaraan berplat khusus.

"Semua (kendaraan) berlaku, termasuk plat khusus atau RFS, RFP, dan lainnya. Sama seperti ganjil genap, semua berlaku," tegas Sambodo, Selasa (29/3).

Selain menilang pelanggar batas kecepatan, Ditlantas Polda Metro Jaya juga memberlakukan tilang bagi kendaraan truk atau bermuatan yang melebihi beban muatan atau 'over dimension over loading'
(ODOL) di jalan tol.

Berikut 5 ruas jalan tol yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran pembatasan kecepatan:
1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah
2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ
3. Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota
4. Ruas Tol Kunciran
5. Ruas Tol Cengkareng

Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di 2 ruas tol, yakni, ruas Tol JORR dan ruas Tol Jakarta-Tangerang.

Penerapan kebijakan tilang elektronik atau E-TLE di jalan tol tersebut resmi mulai diberlakukan per tanggal 1 April 2022.

Diketahui sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengaplikasikan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bersama Weigh In Motion (WIM).

Aplikasi sistem tilang elektronik atau E-TLE di jalan tol diberlakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4. PP tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4 pada Pasal 23 Ayat 4.

Dalam aturan itu tertulis bahwa batas kecepatan berkendara di jalan tol sebagai berikut:

1. Berkendara di jalan bebas hambatan paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam,

2. Berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 Km/Jam, maksimal berkendara yaitu 80 Km/Jam,

3. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 Km/Jam dan maksimal 100 Km/Jam,

Seperti diberitakan, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pihaknya akan berkolaborasi dengan Jasa Marga untuk melakukan penegakkan hukum berbasis IT untuk WIM dan pelanggaran over speed.

“Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakkan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” kata Aan dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Kompascom, Kamis (24/3).(bh/amp)



 
   Berita Terkait > E-Tilang
 
  Dirlantas Polda Metro: E-TLE di Jalan Tol Berlaku untuk Semua Kendaraan, Termasuk Plat Khusus
  Kapolri Resmi Luncurkan E-TLE Nasional Tahap 1 di 12 Polda
  Korlantas Polri Siap Luncurkan E-TLE Nasional
  Diresmikan Kapolda Metro, E-TLE Mobile Akan Rekam Pelanggar Lalu Lintas di Lokasi Rawan
  Silaturahmi ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik E-TLE
 
ads1

  Berita Utama
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan

PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2