Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Penipuan Konsumen Properti
Dirut DCasablanca Mansion: Dr Haerudin Juga Rugikan Konsumen Rp 300 Juta
Friday 12 Sep 2014 14:22:30
 

Proyek pembangunan DCasablanca Mansion Samarinda.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kemungkinan dugaan penipuan yang dilakukan DR. Haeruddin, SE, SH selaku PT. CAI terhadap perusahan lain sebagaimana yang diduga sebelumnya oleh Dirut PT. Rumah Rakyat, Achmad Erliansyah Muzahidin, ada benarnya, selain dana perusahaannya Rp 5,3 Milyar sesuai hasil auditor, mantan CEO PT. RR juga menjebol dana konsumen Perumahan DCassablanca Mansion juga senilai Rp 300 juta hanya dalam kurun waktu 2 bulan.

General Manager DCassablanca Mansion, Bunyamin, SE ketika dikonfirmasi BeritaHUKUM di kantornya komplek perumahan Dcassablanca Mansion, Sempaja Utara, Kamis (11/9), mengatakan bahwa melakukan kerjasama dengan DR. Haerudin dalam penjualan rumah baru berjalan dua bulan yaitu pada bulan Juli dan Agustus 2014. Namun dalam perjalanan tersebut saya menerima berbagai informasi tentang Haerudin, sehingga saya putuskan untuk tidak melakuan kerjasama lagi, ujar Bunyamin.

Karena dalam kerjasama dengan PT. CAI dimana harus ada kewajiban untuk bayar sewa kontrak rumah, namun tidak dilaksanakan sehingga saya putuskan hubungan kerja dengan yang bersangkutan dan saya melarang mereka untuk menjual atas nama DCassablanca Mansion, terang Bunyamin.

“DCassablanca melakukan kerjasama dengan PT. CAI hanya berjalan dua bulan yaitu bulan Juli dan Agustus 2014, saya mendengar adanya laporan yang negatif tentang dia Haerudin, sehingga takut DCassablanca namanya tercemar sehingga saya putuskan hubungan kerjasama dengan dia, dan sekarang saya larang mereka untuk jual atas nama DCassablanca,” ujar Bunyamin.

Disinggung mengenai penyimpangan yang dilakukan oleh Haeruddin juga berimbas pada DCassablanca Mansion, awalnya Bunyamin, selaku General Manager DCassablanca Mansion menolak dan mengatakan bahwa, tidak ada keuangan perusahaan yang diselewengkan oleh Dirut PT. CAI dengan alasan bahwa, baru hanya dua bulan kerjasama dan tidak memenuhi kewajiban membayar kontrak.

Namun kembali Bunyamin, mengatakan dalam perjalanan dua bulan oleh Haerudin ada 5 orang konsumen yang membayar DP kurang lebih senilai Rp 300 juta yang disetorkan ke PT. CAI tidak membayar kepada DCassablanca Mansion, ada yang DP Rp 50 juta ada juga yang Rp 90 juta, sebut Bunyamin.

“Berjalan dua bulan oleh Haerudin PT. CAI menjual 5 unit kepada konsumen dengan total dana menurut dia Rp 300 juta, pernah dia bayar dengan cek kosong alias bodong, sehingga ini sangat merugikan konsumen DCassablanca, walaupun Haerudin yang kabur, CAI harus bertanggungjawab, sekarang saya larang mereka untuk jual DCassablanca,” tegas Bunyamin.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2