Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Dirut Indoguna Elisabeth Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Daging
Friday 19 Apr 2013 16:06:59
 

Maria Elisabeth Liman, Dirut PT Indogona Utama resmi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap kuota impor daging sapi.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Maria Elisabeth Liman (MEL), Direktur Utama (Dirut) PT Indoguna Utama resmi ditetapkan jadi Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging Sapi di Kementerian Pertanian. Elisabeth dituding sebagai pemberi suap terhadap Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan Ahmad Fathanah untuk mengurus kuota impor daging Sapi.

Penetapan tersangka Elisabeth disampaikan oleh Johan Budi SP, Juru bicara KPK, Jumat (19/4). Hari Jumat memang masih menjadi hari keramat bagi lembaga Superbodi ini. "Penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup dan disimpulkan atas nama MEL (Maria Elisabeth Liman) sebagai tersangka," kata Johan.

Menurut Johan, MEL selaku pemberi suap untuk tersangka Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah. Untuk itu KPK menjerat MEL dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Diduga terkait dengan pemberi (suap)," ungkap Johan.

Ditetapkannya Elisabeth sebagai tersangka, itu artinya sudah ada 3 orang dari perusahaan tersebut yang ditetapkan tersangka. Sebelumnya, sehari setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menetapkan dan menahan dua Direktur PT Indoguna yakni Arya Badi Effendi dan Juard Effendy.

Sementara pihak yang menerima suap, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnnya yaitu Ahmad Fathanah. Johan Budi menegaskan bahwa masih ada kemungkinan KPK menetapkan pihak atau orang yang terkait dengan penerima suap itu.

"Kasus ini terus berjalan, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain (ditetapkan tersangka). Bisa pada siapapun," terangnya. Jadi, bukan tidak mungkin Menteri Pertanian, Suswono juga diseret dalam kasus ini. Apalagi Ia sudah dua kali diperiksa KPK.

Untuk diketahui, Maria Elizabeth Liman adalah seorang pengusaha importir daging Sapi yang ikut dalam pertemuan di Medan bersama Mentan Suswono, Luthfi Hasan. Elisabeth didampingi orang dekatnnya yakni Elda Devianne Adiningrat terbang menuju Medan.

Diduga dalam pertemuan itu membahas pengurusan impor daging dan juga membicarakan kesepakatan fee dari pengurusan kuota daging Sapi kepada Mentan. Diduga untuk kepengurusan itu nilainya mencapai Rp 1 miliar. Hal itu telah dibantah oleh Maria dalam beberapa kesempatan.

Arya dan Juard sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP.

Sementara Ahmad Fathanah dan Luthfi dijerat dengan Pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keempat orang itu sudah ditahan oleh KPK.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2