JAKARTA, Berita HUKUM - Maria Elisabeth Liman (MEL), Direktur Utama (Dirut) PT Indoguna Utama resmi ditetapkan jadi Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging Sapi di Kementerian Pertanian. Elisabeth dituding sebagai pemberi suap terhadap Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan Ahmad Fathanah untuk mengurus kuota impor daging Sapi.
Penetapan tersangka Elisabeth disampaikan oleh Johan Budi SP, Juru bicara KPK, Jumat (19/4). Hari Jumat memang masih menjadi hari keramat bagi lembaga Superbodi ini. "Penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup dan disimpulkan atas nama MEL (Maria Elisabeth Liman) sebagai tersangka," kata Johan.
Menurut Johan, MEL selaku pemberi suap untuk tersangka Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah. Untuk itu KPK menjerat MEL dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Diduga terkait dengan pemberi (suap)," ungkap Johan.
Ditetapkannya Elisabeth sebagai tersangka, itu artinya sudah ada 3 orang dari perusahaan tersebut yang ditetapkan tersangka. Sebelumnya, sehari setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menetapkan dan menahan dua Direktur PT Indoguna yakni Arya Badi Effendi dan Juard Effendy.
Sementara pihak yang menerima suap, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnnya yaitu Ahmad Fathanah. Johan Budi menegaskan bahwa masih ada kemungkinan KPK menetapkan pihak atau orang yang terkait dengan penerima suap itu.
"Kasus ini terus berjalan, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain (ditetapkan tersangka). Bisa pada siapapun," terangnya. Jadi, bukan tidak mungkin Menteri Pertanian, Suswono juga diseret dalam kasus ini. Apalagi Ia sudah dua kali diperiksa KPK.
Untuk diketahui, Maria Elizabeth Liman adalah seorang pengusaha importir daging Sapi yang ikut dalam pertemuan di Medan bersama Mentan Suswono, Luthfi Hasan. Elisabeth didampingi orang dekatnnya yakni Elda Devianne Adiningrat terbang menuju Medan.
Diduga dalam pertemuan itu membahas pengurusan impor daging dan juga membicarakan kesepakatan fee dari pengurusan kuota daging Sapi kepada Mentan. Diduga untuk kepengurusan itu nilainya mencapai Rp 1 miliar. Hal itu telah dibantah oleh Maria dalam beberapa kesempatan.
Arya dan Juard sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP.
Sementara Ahmad Fathanah dan Luthfi dijerat dengan Pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keempat orang itu sudah ditahan oleh KPK.(bhc/din) |