Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus BNI 46
Dirut PT Atakana Paling Bertanggung Jawab Dalam Kasus BNI 46
Thursday 29 Nov 2012 09:08:47
 

Penasehat Hukum (PH) tiga terdakwa kasus BNI 46 Cabang Jalan Pemuda Medan, Baso Fakhruddin.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
ACEH, Berita HUKUM - Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa kasus BNI 46 Cabang Jalan Pemuda Medan, Baso Fakhruddin dari SipLaw Firm Attorney and Counselors At Law Jakarta, menjelaskan akan menempuh proses hukum terhadap MA (Muhammad Aka), yang ia sebut sebagai pihak yang sebenarnya bertanggungjawab atas perkara ini.

"Yang jelas paling bertanggungjawab adalah pihak yang mengganggu pelaksanaan jaminan. Kenapa pihak itu melakukan blokir dan alasan dia melakukan blokir itu apa. Inisialnya MA. Kita akan lakukan segala upaya hukum. Kapan, tinggal menunggu saja, begitu nanti perkara yang di Aceh prosesnya selesai mungkin akan dilakukan gugatan melawan hukum terhadapnya," ujar Baso, Rabu (28/11).

Dijelaskannya, pihaknya sendiri sudah pernah mempertanyakan perihal pemblokiran yang dilakukan oleh Muhammad Aka. Namun Baso menjelaskan jawaban yang diterima tidak jelas dan untuk saat ini yang bersangkutan sangat sulit dihubungi. Sejauh ini, Baso juga mengaku, hanya Muhammad Aka yang paling bertanggungjawab. Sebab, pemilik saham PT Atakana Company Group lainnya, dan membantah apa yang disampaikan M Aka.

"Sejauh ini hanya dia saja (M Aka). Kalau pemegang saham lainnya tidak ada masalah dan membantah. Yang jelas segala upaya hukum untuk memenuhi hak-hak BNI akan kami lakukan secepatnya," ujarnya.

Dalam eksepsi Baso menyebutkan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) error in persona dalam dakwaannya Jaksa yang menuliskan ketiga terdakwa adalah pegawai dari Bank Nasional Indonesia. Padahal menurut dia, ketiga terdakwa adalah pegawai dari Bank Negara Indonesia.

"Meskipun sepele, tetapi secara hukum bisa membuat kesalahan dalam penuntutan. Kerena kita ketahui bahwa BNI itu adalah Bank Negara Indonesia," ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa dalam dakwaan Jaksa ketiga terdakwa telah melanggar ketentuan BNI melalui mekanisme pemberian kredit sebenarnya tidak terbukti. Misal, untuk penggunaan jasa angkuntan publik yang sudah diblacklist, katanya memang saat itu sudah di blacklist namun saat pemberian kredit terjadi, debitur baru belum menjadi nasabah BNI.

"Saya juga sampai hari ini belum menerima salinan audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara. Saya hanya melihatnya melalui surat dakwaan Jaksa. Katanya klien kami merugikan negara Rp 117,5 milyar padahal Rp 117,5 milyar itu kan jumlah nominal uang yang dicairkan BNI. Tetapi kan ada jaminan dipasang ada, yaitu HGU 102 yang total nilainya Rp 69 milyar. Kalau sudah terpasang jaminan HGU 102 senilai Rp 69 milyar, mestinya perhitungan BPKP Rp 117,5 milyar dikurang Rp 69 milyar. Kalau begitu perhitungannya baru saya percaya BPKP. Tetapi kalau begini hitungannya dari mana?," ungkapnya.

Baso juga menyatakan kasus ini seharusnya bukan masuk ranah pidana apalagi Tipikor. Selayaknya perkara ini masuk melalui jalur perdata. Apalagi menurutnya, ada gugatan perdata di Aceh yang memenangkan BNI. Terkait kerugian negara dalam hal ini disebut karena BNI adalah bank milik negara yang otomatis dana-dana yang ada di bank tersebut milik negara, menurutnya itu penafsiran bebas tentang UU BUMN.

"Tetapi masalahnya sudah ada putusan perdata yang memenangkan BNI di Aceh untuk penjaminan HGU 102. Kalau sudah tereksekusi semua jaminan terpasang dan memenuhi total kredit, terus apanya yang bermasalah dan dianggap kerugian negara. Memang ini kasus perdata, dan sudah putus di Pengadilan Tinggi. Tinggal menunggu saja ini putusan kasasinya," ungkapnya.

Usai mendengarkan eksepsi dari Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Ketua Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau pun menunda sidang pada Rabu depan, dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi PH terdakwa.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Kasus BNI 46
 
  Cerita Menarik di Seputar Pembacaan Pledoi BNI 46
  Pledoi BNI 46: 'Jaksa Penggal Fakta Persidangan'
  Sidang BNI 46: 'Kami Dizalimi, Mamaku Bukan Penjahat'
  Sidang BNI 46: Tuntutan 8 Tahun, Jaksa Dinilai Dibutakan Logika Hukum dan Nurani
  Kredit Bermasalah BNI 46 Absolut Perdata Bukannya Tipikor
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2