Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Dirut PT DGI Akui Berikan Succes Fee ke Wafid dan Nazaruddin
Tuesday 09 Aug 2011 00:40:00
 

Dirut PT DGI Dudung Purwadi (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Aksi bagi-bagi uang dalam pelaksanaan proyek pemerintah, ternyata merupakan hal yang lumrah. Komisi atau success fee ini biasa diberikan kepada perusahaan kepada pejabat yang telah memilih dan memenangkan sebuah perusahaan sebagai pelaksana proyek yang ditenderkan itu.

Hal ini terungkap dari Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi yang memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi wisma atlet SEA Games yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/8). Dudung memberikan keterangan ini dalam sidang terdakwa Mindo Rosalina Manulang.

Dalam kesaksiannya tersebut, saksi Dudung menjlaskan, success fee kepada pejabat yang membantu perusahaan memenangkan proses tender. Tindakan itu hal biasa dalam pengerjaan proyek-proyek pemerintah. "Dalam bisnis konstruksi itu biasa memberikan success fee bagi pihak-pihak termasuk pejabat negara yang membantu perusahaan dikenalkan oleh pejabat negara lainnya yang berwenang mengurusi proyek," ungkapnya.

Anehnya, Dudung menampik jika pemberian success fee kepada pejabat negara seperti Sesmenpora, Wafid Muharam dan Anggota DPR M Nazaruddin adalah inisiatif dari perusahaannya. Pemberian success fee itu berdasarkan permintaan dari Rosalina atas perintah Nazaruddin yang merupakan atasannya di PT Anak Negeri. "Pak Idris mengatakan kepada saya, itu adalah permintaan Ibu Rosa yang menyampaikan permintaan Nazaruddin," jelas dia.

Dudung menambahkan, PT DGI pada awalnya tidak menganggarkan dana untuk success fee, karena perhitungan pengeluaran dana hanya berdasarkan kesepakatan dalam proses tender. Tetapi akhirnya Dudung menyanggupi untuk memberikan uang kepada beberapa pihak yang dianggap membantu PT DGI memenangkan tender.

Succes fee itu diambil dari total keseluruhan biaya proyek pembangunan wisma atlet sekitar Rp. 191 miliar. "Nazaruddin mendapat 13 persen, pejabat di daerah 5 persen dan Sesmenpora dua persen," terang Dudung.

Seperti diketahui , dalam surat dakwaan dua orang terdakwa yaitu Rosalina dan Mohamad El Idris, Dudung disebut melakukan pengaturan pembagian suap sebesar 20,5 persen dari nilai proyek 191,6 miliar untuk sejumlah nama yang membantu terpilihnya PT Duta Graha Indah Tbk sebagai pemenang tender pembangunan wisma atlet SEA Games 2011.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2