Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Garam
Dirut PT Garam Ditangkap Dittipideksus Bareskrim Polri
2017-06-11 04:33:24
 

Ilustrasi. Lambang Bareskrim Polri.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Direktur Utama PT Garam (Persero), Achmad Boediono, terkait dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton. Sabtu (10/6).

"Tersangka ditangkap di rumahnya dengan alamat Perumahan Prima Lingkar Luar Blok B3 no 28-29 RT 05 RW 08 Kelurahan Jati Bening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya dalam pesan singkat, Sabtu.

Menurut dia, PT Garam selaku BUMN menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimpor garam konsumsi dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional. Namun sesuai Surat Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCL diatas 97 persen.

"Kemudian garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam cap SEGI TIGA G dan dijual untuk kepentingan konsumsi," katanya.

Sedangkan sisanya 74.000 ton diperdagangkan kepada 45 perusahaan lain.

Padahal, kata Agung, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Permendag Nomor 125 Tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam, bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan/ memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

"Sementara yang dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat," ujarnya.

Achmad Boediono disangka melanggar Pasal 62 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, Achmad disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Bocornya garam industri untuk kepentingan konsumsi tentu akan melemahkan produksi garam petani dalam negeri, dan akan menghambat program Nawacita Presiden," kata Agung.

Sementara, Bareskrim masih terus memburu pelaku lain dalam kasus ini.

"Masih ada tersangka lain yang dikejar. Semua yang terlibat pasti ditindak," kata Direktur Tipideksus Bareskrim, Brigjen Agung Setya, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Minggu (11/6).

Agung menjelaskan, penyidik tengah mencari keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat kasus ini. Saat ini, sudah ada delapan staf yang diperiksa penyidik.

"Iya delapan staf sudah diperiksa. Mulai bagian gudang sampai pemasaran. Semua yang terlibat," jelasnya.(Antara/kompas/detik/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Garam
 
  Warga Demo karena Jokowi Sebut Garam Madura 'Hitam': Kami Telah Dibunuh di Negeri Sendiri
  Petani Garam Jawa Timur dan Jawa Tengah Menjerit, Harga Jual Anjlok
  Henry Indraguna: Diduga Pemda Kupang Mempersulit Perizinan Industri Garam PT PKGD
  Pemerintah Didesak Cabut PP No. 9 Tahun 2018
  Impor Garam Tanpa Rekomendasi KKP Melanggar Undang-Undang
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2