JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa Hukum PT Kawasan Berikat Nusantara, (Persero) atau PT KBN (Persero) Zul Fahmi, SH melaporkan Direktur Utama PT. Karya Citra Nusantara (PT. KCN) Widodo Setiadi bersama pengusaha dan mitranya ke Polda Metro Jaya. Laporan Polisi tersebut, Nomor: LP/2714/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 8 Mei 2020.
"Atas dugaan tindak pidana penipuan, pengelembungan tagihan piutang, dan / atau membuat tagihan yang diduga fiktif sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 399, Pasal 400 dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara," ujar Zul Fahmi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/5).
Selain Widodo Setiadi, pengacara PT. KCN, Yevgeni Yesyurun SH MH juga telah dilaporkan bersama-sama, karena diduga ikut melakukan penggelembungan tagihan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: 715/K/V/2020/RESTRO JAKPUS tanggal 8 Mei 2020.
Menurut Zul Fahmi, kasus berawal pada saat PT. KCN dinyatakan / ditetapkan sebagai perusahaan dalam posisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 4 Mei 2020 telah dilaksanakan rapat kreditur dengan agenda Verifikasi atau pencocokan piutang.
Dalam rapat tersebut, lanjut Zul Dirut PT. KCN (dalam PKPU) dengan Dirut PT. Karya Tehnik Utama, Wardono Asnim sebagai salah satu Kreditor dan kuasanya telah menyampaikan menyerahkan piutang sejumlah Rp. 233 miliar lebih dan USD 250.000 ribu dollar Amerika Serikat kepada PT. KCN (dalam PKPU). Demikian juga tagihan piutang yang diajukan oleh Yevgeni Yesyurun sejumlah Rp. 59 miliar ekuivalen senilai USD 3,650 juta dollar.
"Bahwa piutang-piutang tersebut adalah piutang yang diduga digelembungkan, dibesarkan dan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan patut diduga fiktif," ujarnya.
Karena hutang piutang tersebut kata Zul tidak pernah mendapat persetujuan dari Komisaris dan tidak berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana dalam Pasal 11 Anggaran Dasar PT. KCN.
Lebih lanjut Zul menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan PT. KCN (dalam PKPU) bersama-sama dengan Mitra dan Pengacaranya patut diduga dengan sengaja menggelembungkan, membesar-besarkan tagihan dari yang sebenarnya untuk dasar daripada Dirut PT. KCN dalam rapat verifikasi untuk melakukan votting dapat menguasai suara mayoritas untuk menghindari pailit.
"Motif ataupun modus seperti kejadian ini sering digunakan oleh pihak-pihak yang melaksanakan profesinya mengurus kepailitan, namun selama ini tidak ada pihak yang berani atau mampu mengungkap - melaporkan modus yang sangat mencederai proses kepailitan di Pengadilan," tegasnya.
Menurutnya terhadap para terlapor dapat dikualifisir telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 399 tentang mengurangi secara curang hak-hak pemiutang dari Perseroan atau Perkumpulan dan Pasal 400 KUHP tentang memperbesar jumlah piutang yang ada dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Terhadap Laporan Polisi dari PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) diatas pihak Kepolisian berjanji akan segera menyikapi dan menindaklanjuti prosesnya," pungkasnya.(bh/ams) |