Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kapal Kayu
Dirut PT Pasibu Jaya Mangkir Dari Panggilan Kejagung
Thursday 04 Apr 2013 23:39:12
 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengembangan dugaan tindak pidana korupsi 8 kapal kayu 30 GT, yang diperuntukkan bagi para nelayan Banten, hari ini memanggil 1 orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan pemanggilan tersebut, namun dijelaskannya bahwa 1 orang saksi yaitu Alimus yang merupakan Direktur Utama PT Pasibu Jaya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Benar, hingga pukul 15:00 WIB ditunggu penyidik namun Alimus tidak hadir," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (4/4).

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan H. Mahyudin dan Ade Burhanuddin, sebagai tersangka yang berasal dari dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Banten. Seorang tersangka lain bernama Alimudin dari perusahaan pembuat kapal.

Para tersangka ditetapkan sejak 28 Desember dan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana kasus ini bermula setelah diketahui bahwa proyek pembangunan 8 unit kapal kayu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan provinsi Banten tahun anggaran 2011, dengan anggaran Rp 12 miliar ini ternyata spek kapal tidak sesuai alias abal-abal.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2