Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar Muktar Belo di Mamuju, Jumat (31/8), mengatakan," /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Bibit Pohon
Disbun Sulbar Kembangkan Sembilan Juta Bibit Pohon
Friday 31 Aug 2012 21:01:44
 

Bibit Pohon Kakao (Foto: Ist)
 
MAMAJU, Berita HUKUM - Dinas Perkebunan Sulawesi Barat mengembangkan sembilan juta bibit kakao "sematic embriogenesis" (SE) untuk meningkatkan produksi kakao nasional sekaligus pendapatan petani di daerah itu.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar Muktar Belo di Mamuju, Jumat (31/8), mengatakan, sembilan juta bibit kakao SE itu telah disebarkan kepada petani di lima kabupaten di Sulbar dalam rangka mendukung gerakan nasional peningkatan mutu dan produksi kakao (Gernas Pro - Kakao).

Ia mengatakan, Gernas Pro-Kakao merupakan program pemerintah pusat di Provinsi Sulbar dalam rangka meningkatkan produksi kakao nasional dengan dana yang dianggarkan melalui APBN hingga ratusan miliar rupiah.

"Program Gernas Pro-Kakao dicanangkan di Sulbar pada tahun 2009, dan bertekad menyebarkan sebanyak sembilan juta bibit kakao SE kepada petani di lima kabupaten di Sulbar", katanya.

Menurut dia, dengan dikembangkannya bibit kakao SE di Sulbar, produktivitas kakao meningkat dari sekitar 500 kilogram per hektare menjadi sekitar 900 kilogram per hektare, dan membuat produksi kakao Sulbar mencapai 135.000 ton pertahun.

"Memang bibit kakao SE memiliki kelemahan, yakni akarnya tidak kuat kemudian kakao tumbuh tinggi sehingga mudah tumbang ketika disapu angin, meski begitu bibit tersebut tetap dikembangkan karena memiliki kelebihan lain karena terbukti mampu meningkatkan produksi kakao", katanya.

Ia mengatakan, dalam waktu 1,2 tahun saja bibit kakao SE yang dikembangkan petani Sulbar sudah mampu berproduksi baik dengan meningkatkan produktivitas tanaman kakao petani melalui Program Gernas Pro - Kakao.(ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2